Rahmatan Lil Alamin: Aqidah
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Oktober 2018

ZALLATUL ‘ALIM: Menyikapi Ketergelinciran Pendapat Ulama


 
Dalam Islam, seorang Ahli Ilmu—terkhusus dalam disiplin ilmu syar’i—memiliki level kehormatan yang cukup tinggi. Di Negara ini, mereka mendapat julukan Kyai, Gus, tuan Guru, dan sebagainya. Dengan kedudukannya itu, masyarakat memandang bahwa merekalah tokoh-tokoh Islam yang diaggap paling menguasai pelbagai ilmu syariat di bidang akidah, akhlak, fikih, dan sebagainya. Mereka diyakini memiliki daya nalar yang kuat, mampu menganalisis dan mengistimbath hukum dari dalil-dalilnya.

Orang-orang yang disebut Ahlul Ilmi telah mencapai derajat pewaris nabi, waratsatul anbiya’i. mereka yang digadang-gadang oleh umat sebagai tokoh-tokoh yang akan melanjutkan tugas penting para Nabi zaman dahulu; mendakwahkan Islam hingga masyarakat terbebas dari pekatnya dunia kejahiliyahan.

Posisi Ahli Ilmu atau ulama yang sebegitu penting menjadi alasan utama mengapa masyarakat Muslim harus menaruh takzim dan selalu hormat kepada mereka. Bentuk penghormatan tersebut biasanya diwujudkan dengan selalu meniru perilaku, menjadikan rujukan tempat bertanya seputar persoalan yang membutuhkan penyelesaian hukum syar’i (fatwa), meminta nasehat, mencium tangan saat bertemu, bahkan sampai pada tingkatan mengambil berkah. Dalam keyakinan masyarakat awam, pokoknya apa yang dikatakan oleh ulama/kyai/Ahli Ilmu harus didengar dan dilaksanakan, sendhiko dhawuh.

Saking besarnya rasa takzim masyarakat terhadap seorang Ahlul Ilmi, menjadikan mereka lupa terhadap fitrah dasar seorang Ahlul Ilmi sebagai manusia biasa. Ahlul Ilmi juga berpotensi untuk melakukan kekeliruan baik sengaja ataupun tidak disengaja. Sebab, lupa dan membuat kesalahan adalah bagian dari fitrah manusia. Manusia tidak memiliki fitrah berupa kemaksuman sebagaimana sifat nabi.

Kekeliruan atau kesalahan di bidang penyimpulan hukum yang dilakukan oleh seorang ulama/Ahlul Ilmi dalam khazanah fikih Islam dikenal dengan istilah zallatul ‘alim. Ketergelinciran seorang Ahli Ilmu. Maksud ketergelinciran di sini adalah sebuah kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang ulama/Ahli Ilmu dalam ranah penyimpulan atau istinbath hukum syar’i. ketergelinciran seorang Ahli Ilmu bisa terjadi dalam bentuk perkataan atau pernyataan, atau bisa juga berbentuk sikap.

Ibnul Qayyim mengatakan,

إِنَّ الْعَالِمَ قَدْ يَزَلُّ وَلَا بُدَّ إِذْ لَيْسَ بِمَعْصُوْمٍ

“Ada kalanya seorang Ahli Ilmu itu tergelincir/keliru, dan itu adalah keniscayaan, sebab Ahli Ilmu bukanlah orang yang terbebas dari dosa dan kesalahan.” (I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, 3/453)

Fenomena zallatul ‘alim yang menimpa seorang Ahli Ilmu ini ternyata sampai mengantarkan masyarakat untuk bersikap ekstrim dalam meresponnya. Sebagian kalangan memandang ketergelinciran seorang Ahli Ilmu adalah cela yang luar biasa. Sehingga, dengan terjadinya ketergelinciran tersebut seolah-olah menyapu bersih segala ilmu, jerih payah pembinaan umat, usaha dakwah, dan seluruh kebaikannya kepada umat.


Sikap ekstrim pada ujung satunya lagi ditunjukkan dengan bersikap acuh terhadap kenyataan ketergelinciran seorang ulama yang menjadi panutan mereka. Sikap ta’ashub yang berlebihan menjadikan mereka taklid secara membabi buta. Sehingga meskipun ulama panutannya melakukan sebuah ketergelinciran, tanpa ba bi bu tetap pasang badan membelanya mati-matian. Sudah tahu itu sebuah zallat, namun tetap saja dibela dan dianggap benar.

Untuk menghindari dua sikap ekstrim seperti di atas, selayaknya seorang Muslim benar-benar memahami bagaimana manhaj Ahlu Sunnah dalam menyikapi fenomena zallatul ‘alim yang berpotensi menimpa Ahli Ilmu di manapun mereka berada.

Al-Ushaimi dalam karyanya yang berjudul al-Khilaf Anwa’uhu wa Dhawabituhu wa Kaifa Ta’amul Ma’ahu memaparkan penjelasan yang cukup memahamkan tentang cara menyikapi fenomena zallatul ‘alim.

CEK INFORMASI


Arus penyebaran informasi saat ini boleh dibilang sangatlah liar. Potensi untuk mengubah dan memodifikasi informasi di tengah jalan sangat mungkin terjadi. Tentu peluang ini memberikan efek kurang baik bagi ranah penyebaran dakwah Islam. Sebuah pernyataan seorang ulama bisa saja dimodifikasi oleh tangan-tangan jahil sehingga pernyataan A berubah menjadi B.

Sebuah pendapat Ahli Ilmu yang kita terima baik melalui tulisan berupa teks atau nukilan, atau berupa penyampaian verbal hendaknya diteliti terlebih dahulu. Dengan meneliti setiap informasi yang datang (tatsabbut), semoga pernyataan yang tadinya memuat pendapat miring seorang Ahli Ilmu dapat terverifikasi apakah benar-benar pendapat miring/zallat atau ternyata pernyataan itu adalah modifikasi dalam rangka menjatuhkan kredibilitas Ahli Ilmu yang bersangkutan. Jika informasi tersebut ternyata adalah informasi yang dhaif, maka tak perlu diambil atau dishare kembali.

Syaikh Ibnu Taimiyah mengatakan, “Bagi orang yang telah dilapangkan dadanya untuk menerima Islam, jika sampai kepadanya pendapat salah seorang Ahli Ilmu yang status riwayatnya dhaif, jangan sampai ia sampaikan kepada orang-orang yang bertaklid kepada Ahli Ilmu tersebut. Sebaiknya ia diam hingga benar-benar yakin atas kebenaran pendapat tersebut, ia cukup bersikap tawaquf. Betapa banyak pendapat yang tersebar atas nama seorang Ahli Ilmu namun kenyataannya adalah bukan pendapatnya.” (Al-Fatawa al-Kubra, Ibnu Taimiyah, 6/95)

JANGAN DISHARE

Jika anda menerima atau mendapati sebuah fenomena ketergelinciran seorang ulama dalam sebuah kasus (zallatul ‘alim), tak perlu anda share kepada siapapun. Langkah ini diambil dalam rangka menghindari dampak negatif dan kerusakan besar/mafsadat yang bakal timbul jika kasus ketergelinciran ulama tersebut tersebar luas.

Ibrahim an-Nakha’i mengatakan,

لَا تُحَدِّثُوا النَّاسَ بِزَلَّةِ الْعَالِمِ، فَإِنَّ الْعَالِمَ يَزَلُّ ثُمَّ يَتْرُكُهَا

“Jangan kalian sebar kasus tergelincirnya seorang Ahli Ilmu, karena pada hakikatnya seorang Ahli Ilmu itu jika saja tergelincir ia akan meninggalkan ketergelincirannya.” (Ihya’ Ulumid Din, Al-Ghazali, 2/183)

Menyikapi kasus zallatul ‘alim, al-Ghazali menyatakan bahwa siapapun yang mengetahui seorang Ahli Ilmu yang pendapatnya tergelincir/keliru, baginya haram untuk menyebarkan kasus itu karena dua alasan; pertama, menyebarkannya adalah bentuk ghibah; kedua, menyebarkannya justru akan membesar-besarkan kasus itu sehingga berimbas pada terkikisnya sikap takzim dan hormat umat kepada Ahli Ilmu yang bersangkutan.” (Ihya’ Ulumid Din, Al-Ghazali, 2/231)

Dengan tidak menyebarkan kasus zallat yang dilakukan oleh seorang Ahli Ilmu tersebut telah membantu dalam menekan dan meminimalisir timbulnya kerusakan besar sebagai dampak pennyebaran kasus tersebut. Jika yang dilakukan adalah sebaliknya, penyebaran informasi kasus ketergelinciran pendapat seorang Ahli Ilmu akan membuka lebar pintu fitnah di tengah masyarakat dan menyeruaknya kemaksiatan dengan dalih adanya legitimasi dari seorang Ahli Ilmu untuk mempraktikkan pendapat tersebut.

Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Para ulama mengibaratkan fenomena zallatul ‘alim dengan pecahnya sebuah kapal; jika kapal itu tenggelam, maka akan tenggelam apapun yang ada di kapal itu.” (Jami’u Bayanil Ilmi wa Fadhluhu, 2/982)

JANGAN IKUTI KESALAHANNYA


Jika anda menemui sebuah pendapat Ahli Ilmu yang sudah jelas-jelas itu adalah bagian dari zallatul ‘alim, ya jangan diikuti. Jauhi pendapat tersebut, dan jangan sampai orang lain juga terjebak untuk mengamalkannya. Dengan tetap meletakkan hormat dan takzim terhadap Ahli Ilmu tersebut.

Al-Auza’i pernah menyampaikan pengalamannya tentang menyikapi fenomena zallatul ‘alim yang dilakukkan oleh beberapa ulama. Dia mengatakan, “Kami menjauhi lima pendapat ulama ahlul Iraq dan lima pendapat ulama ahlul Hijaz. Lima pendapat ulama ahlul Iraq tersebut adalah: Meminum minuman yang memabukkan, bolehnya makan saat terbit fajar di bulan Ramadhan, tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi tujuh penduduk, bolehnya mengakhirkan shalat Ashar hingga panjang bayangan empat kali lipatnya, dan melarikan diri dari hadapan musuh. Sedangkan lima pendapat ulama ahli Hijaz adalah: Mendengarkan lahwun, bolehnya jamak dua shalat tanpa uzur, bolehnya nikah Mut’ah, menukar satu dirham dengan dua dirham dan menukar satu dinar dengan dua dinar secara kontan, bolehnya menggauli istri melalui duburnya.” (As-Sunan al-Kubra, no. 20920, 10/356)

TAK BOLEH MENJADIKANNYA SEBAGAI PENDAPAT KHILAFIYAH


Jika memang sudah jelas sebuah pernyataan terbukti sebagai kasus zallatul ‘alim, maka tak boleh menjadikan dan menganggapnya sebagai sebuah pendapat khilafiyah yang disandingkan dengan pendapat-pendapat lain hasil ijtihad para ulama. Sebab, pada hakikatnya, pernyataan hasil dari zallatul ‘alim bukanlah terhitung sebagai ijtihad.

Zallatul ‘alim tidak sah sebagai sebuah ijtihad. Status pernyataan hasil zallat tersebut bukanlah pendapat yang layak disandingkan dengan pendapat hasil ijtihad ulama Mujtahid. Imam asy-Syathibi memberikan mencerahan yang cukup menarik tentang ini dalam buku beliau al-Muwafaqat.

HUKUM YANG DIBANGUN DI ATAS ZALLAT HARUS DICABUT

Jika ada seorang Qadhi yang memutuskan sebuah hukum dalam sebuah permasalahan yang di dalamnya ternyata ia melakukan zallat/ketergelinciran, atau memutuskan hukum yang dibangun di atas pendapat syadz yang diyakini oleh para ulama lain sebagai sebuah kasus zallat, maka hukum ini harus dicabut dan tidak diberlakukan. Sebab keputusan hukum tersebut sudah tentu menyelisihi nash-nash yang qath’i atau Ijmak atau Qiyas Jali. Kaedahnya, setiap hukum yang menyelisihi nash qath’i, atau Ijmak, atau Qiyas Jali, maka wajib dibatalkan/dicabut.


Imam Al-Qarafi mengatakan, “Setiap fatwa yang diputuskan oleh seorang Mujtahid hal mana keputusan fatwa tersebut ternyata keluar dan menyelisihi Ijmak, atau kaedah, atau nash, atau qiyas Jali yang rajih, maka tidak boleh bagi pengikutnya untuk mempublikasikannya kepada khalayak dan berfatwa dengan pendapat tersebut. Karena sesungguhnya meskipun hakim menggunakan kesimpulan hukum tersebut, kami tetap akan membatalkannya.”

Lebih lanjut beliau menjelaskan, “Hukum yang belum kami tetapkan secara syar’i meskipun telah ditetapkan oleh seorang hakim lebih utama untuk tidak kami tetapkan secara syar’i jika belum diverifikasi. Karena hukum ini belum diverifikasi, maka kami tidak menetapkannya. Fatwa yang dibangun tidak secara syar’i adalah haram. Maka berfatwa dengan hukum tersebut juga haram.” (Al-Furuq, Imam Al-Qarafi, 2/205, Syarh al-Kaukab al Munir, 4/505-506) Wallahu a’lam. [Shodiq/Majalah Fikih Isam Hujjah]
 
Source: https://www.dakwah.id/zallatul-alim

Pengertian Syariat Islam yang Perlu Anda Pahami dengan Baik

 
Kata syariat yang sering kita dengar dalam keseharian baik ketika membaca buku, mendengar rekaman ceramah para ustadz, menyimak pengajian, kultum, ataupun khutbah adalah kata berbahasa arab yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online (KBBI daring), syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis. Bentuk kata tidak bakunya: sarengat, sariat, sereat, syariah.

Sebagai sebuah khas agama, istilah syariat selalu identik dengan teologi Islam. Seperti kalimat, Al-Quran adalah sumber pertama dari syariat Islam. Meskipun sebenarnya istilah ini sudah ada sejak sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, namun di lingkungan masyarakat Indonesia istilah syariat lebih populer identik dengan Islam.

Untuk mendapatkan definisi lebih jelas tentang makna syariat dalam Islam, maka kita perlu merujuk kepada kamus literatur bahasa Arab.

Syariat berasal dari kata dasar sya-ra-‘a (شَرَعَ – يَشْرعُ) yang artinya memulai, mengawali, memasuki, memahami. Atau diartikan juga dengan membuat peraturan, undang-undang, syariat. Syar’un (شَرْع) dan syir’atan (شِرْعَة) memiliki arti yang sama: ajaran, undang-undang, hukum, piagam.

Ibnu Manzhur berkata: “Syari’at, syara’, dan musyarra’ah adalah tempat-tempat di mana air mengalir turun ke dalamnya. Syir’ah dan syari’ah dalam percakapan bangsa Arab memiliki pengertian syir’atul ma’, yaitu sumber air, tempat berkumpulnya air, yang didatangi manusia lalu mereka meminum airnya dan mengambil airnya untuk minum…. Bangsa Arab tidak menamakan tempat-tempat berkumpulnya air tersebut syari’at sampai air tersebut banyak, terus mengalir tiada putusnya, jelas dan bening, dan airnya diambil tanpa perlu menggunakan tali.” (Lisanul ‘Arab, 8/174)

Masih dalam tinjauan etimologi, syariat juga diartikan dengan mazhab atau ath-Thariqah al-Mustaqimah: metode yang lurus. (Al-Mukhtar min Shihhatil Lughah, 265; Al-Madkhal li Dirasati asy-Syari’ah, Abdul Karim Zaidan, 38)


KATA SYARIAT DALAM AL-QURAN


Ternyata, kata syariat juga terdapat dalam al-Quran. Dalam al-Quran, kata syariat baik berbentuk kata kerja (verb), kata benda, ataupun kata sifat terdapat dalam beberapa ayat.

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu)…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah: 48)

إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا

“…ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu…” (QS. Al-A’raf: 163)

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ

“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu…” (QS. Asy-Syura: 13)

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)


SYARIAT + ISLAM


Dalam khazanah ilmiah Islam, para Ulama mendefinisikan istilah syariat Islam dengan kalimat yang cukup beragam. Imam Al-Qurthubi mendefinisikan syariat Islam sebagai agama yang Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 19/154)

Ibnu Taimiyah mendefinisikan syariat Islam sebagai menaati Allah, menaati Rasul-Nya, dan para pemimpin dari kalangan kita (orang-orang beriman). Pada hakekatnya syariat adalah menaati para rasul dan berada di bawah ketaatan kepada mereka. (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, 19/309)


Imam Ibnu Atsir Al-Jazari menitikberatkan definisi Syara’ dan syariat kepada agama yang Allah syariatkan atas hamba-hamba-Nya, yaitu agama yang Allah tetapkan bagi mereka dan Allah wajibkan atas diri mereka. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 2/460)

Sementara Dr. Umar bin Sulaiman Al-Asyqar mengungkapkan definisi yang lebih rinci bahwa syariat adalah hukum-hukum yang Allah tetapkan di dalam kitab-Nya atau datang kepada kita melalui jalan rasul-Nya di dalam sunnah beliau, tidak ada bedanya apakah hukum-hukum tersebut dalam bidang akidah, amal, ataupun akhlak.” (Al-Madkhal ila Asy-Syari’ah wa Al-Fiqh Al-Islami, 14)

Doktor Athiyah Fayyadh dalam tulisannya yang berjudul Kaidah dan Neraca dalam Memahami Syariat dan Filsafatnya membagi terminologi syariat ke dalam dua definisi:

Pertama, Syariat dalam makna umum

Menurut Athiyah Fayyadh, dari segi makna umum, syariat adalah seluruh hukum-hukum yang dibebankan Allah ‘azza wajalla kepada hamba-Nya yang telah dijelaskan kepada mereka dalam wahyu-Nya dan oleh lisan rasul-Nya.

Definisi ini beliau simpulkan melalui hasil penelitian (Istiqra’) terhadap beberapa definisi yang telah dijelaskan oleh para Ulama seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Manna’ Qathan, dan Abdul Karim Zaidan.

Keluasan cakupan definisi syariat yang menjangkau seluruh aktivitas manusia (akidah, moral, ibadah, pekerjaan, politik, hukum, kekuasaan, dan warisan atau pemberian) ini mengindikasikan bahwa syariat itu adalah sempurna dan dengan sumber yang sudah jelas-jelas valid; firman Allah ‘azza wajalla dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh sebab itu, Syaikh Abdul Karim Zaidan menyebut syariat sebagai padanan dari kata al-Millah dan kata ad-Diin. Hukum-hukum yang disyariatkan Allah ‘azza wajalla adalah sebagai syariat dari segi sumber, deskripsi, dan kelurusannya, dan disebut ad-Diin dari segi kepada siapa ketundukan dan peribadatan ditujukan, dan disebut al-Millah dari segi perintah pelaksanaannya bagi manusia.


Kedua, Syariat dalam makna khusus

Sebagian ulama menggunakan istilah syariat secara lebih khusus yang hanya mencakup makna sebagian saja dari hukum-hukum syar’i karena sebab dan kebutuhan tertentu.

Ada ulama yang menggunakan istilah syariat untuk dihadapkan dengan istilah akidah (al-Aqidah) sehingga dalam konteks tersebut definisi syariat bergeser sedikit menjadi hukum-hukum fisik (al-Ahkam al-‘Amaliyah) dan definisi akidah menjadi persoalan-persoalan keyakinan (al-I’tiqad) dan iman (al-Iman).

Contoh penggunaan definisi ini adalah nama kitab yang ditulis oleh syaikh Syaltut, “Al-Islam ‘Aqidatan wa syari’atan”. Dalam buku tersebut, Syaikh Syaltut mendefinisikan syariat sebagai aturan (nidzam) yang disyariatkan oleh Allah ‘azza wajalla sebagai sebuah aturan untuk dirinya dalam merawat hubungan antara diri manusia dengan Rabbnya, hubungan manusia dengan saudara sesama muslim, hubungan manusia dengan sesama manusia (non-muslim), hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan kehidupan.

Selain itu, ada pula yang menggunakan istilah syariat untuk dihadapkan dengan istilah fikih (Al-Fiqh) sehingga dalam konteks ini syariat didefinisikan dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah ‘azza wajalla, sementara fikih bermakna hukum hasil ijtihad para mujtahid. Definisi seperti ini digunakan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah (Asy-Syar’u al-Mu’awwalu).

Istilah syariat juga digunakan oleh sebagian ulama dalam definisi sebagai hukum-hukum yang sumbernya adalah wahyu, ketika istilah syariat ini dihadapkan dengan istilah Qanun dimana dalam konteks ini Qanun didefinisikan sebagai hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dan diterapkan untuk diri mereka pula.

Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (19/309) menjabarkan dengan kalimat yang cukup menarik tentang hakikat syariat,

لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَخْرُجَ عَنْ الشَّرِيعَةِ فِي شَيْءٍ مِنْ أُمُورِهِ بَلْ كُلُّ مَا يَصْلُحُ لَهُ فَهُوَ فِي الشَّرْعِ مِنْ أُصُولِهِ وَفُرُوعِهِ وَأَحْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ وَسِيَاسَتِهِ وَمُعَامَلَتِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Manusia tidak lepas dari syariat dalam urusan apapun sepanjang kehidupannya, bahkan setiap hal yang mengantarkannya kepada kebaikan semua ada dalam syariat. Mulai dari perkara ushul, perkara furu’, persoalan kehidupan, pekerjaan, politik, muamalah, dan lainnya.” (Shodiq/dakwah.id)
 
Source: https://www.dakwah.id/pengertian-syariat-islam

Ilmu & DakwahSejarah Ulama Umat yang Diam Terhadap Kesesatan: Sebuah Pelajaran dari Syaikh Al-Ibrahimi

 
Kekuatan dan kekuasaan (otoritas) memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap fisik dan jiwa manusia. Pengaruh terkuat, paling dominan, dan paling luas adalah terhadap jiwa. Sebab, penguasaan terhadap fisik itu ditempuh melalui perasaan takut dimana itu akan cepat hilang. Sedangkan penguasaan terhadap jiwa pintunya melalui hasrat (perasaan senang) yang digerakkan oleh qanaah dan ikhtiar.

Pada dasarnya, ulama umat Islam juga memiliki kekuasaan terhadap jiwa manusia. Kekuasaan atas jiwa tersebut berasal dari spiritualitas agama Islam dan kemudahan akses ke dalam diri manusia (nufus); tunduk kepada ulama dengan penuh kerelaan dan hasrat (rasa senang), ketundukan yang bersifat fitrah tanpa beban dengan membawa perasaan bahwa ulama umat Islam adalah sosok rujukan (marja’) dalam mendapatkan pencerahan agama. Lisan ulama adalah sumber narasi yang menyingkap hakikat kebenaran dan penjelas syariat.

Ulama adalah sosok penjaga yang amanah. Ulama adalah pewaris nabi yang sebenarnya. Ulama telah berhasil menghimpun tanggung jawab mandat penjelasan persoalan peribadatan dan mandat penetapan persoalan hukum-hukum muamalat. Berbeda dengan para khalifah yang—sama sekali tidak dibebani memikul tanggung jawab ini—hanya bertanggung jawab untuk mengimplementasikan putusan ulama yang mengandung nilai kemaslahatan baik dalam ruang lingkup pergaulan individu ataupun sosial kemasyarakatan.

Suasana posisi kekuasaan dan otoritas ulama umat yang tampak jelas seperti ini hanya dapat dilihat di kala para ulama betul-betul teguh berpijak di atas al-Quran dan as-Sunah. Mereka berjalan sesuai dengan petunjuk keduanya dan berhenti pada batas-batas ketentuan keduanya. Mereka tegakkan kewajiban amar makruf nahi munkar, dan umat pun tidak akan menemukan jalan kecuali dengan petunjuk al-quran dan as-sunah.

Posisi kekuasaan dan otoritas mereka tetap berjalan seperti ini hingga era khalifah. Lisan mereka masih tajam dalam memberikan kritikan dan cacat kepada setiap orang yang menyimpang dari jalan lurus yang telah digariskan agama. Tidak membeda-bedakan siapa pun pelakunya.


Pendapat mereka dijadikan rujukan dalam setiap permasalahan, baik dalam urusan dunia maupun agama. Tidak terkecuali para khalifah saat itu, seperti Muawiyah dan sebagainya. Mereka semua mengakui keabsahan kekuasaan tak terbatas yang dimiliki para ulama sebagai penolong dalam menegakkan kebaikan dan perbaikan. Mereka tidak akan berani menetapkan suatu keputusan tanpa melibatkan para ulama.

Para penguasa yang otoriter sekalipun tak berani mendahului para ulama umat ini. Sebab, mereka sadar betul bahwa ulama umat berkuasa di atas kekuasaan mereka. Namun, mereka mulai mengadakan manuver dan langkah-langkah untuk melemahkan para ulama. Terkadang dengan metode tebar pesona untuk mengangkat pamornya, atau dengan berpura-pura baik di hadapan mereka. Tapi kadang juga menggunakan cara kasar, konfrontasi terbuka dan sengaja melanggar peraturan sebagai bentuk nyata pembangkangan.


Otoritas Ulama Umat di Atas Penguasa: Pelajaran dari Zaman Muawiyah

Dahulu Muawiyah mengangkat anaknya sebagai putra mahkota, dan memaksa seluruh rakyat untuk berbaiat kepadanya, baik dengan cara keras maupun lunak sehingga ia berhasil mewujudkan keinginannya. Namun begitu ia masih memandang baiat ini masih seperti sandiwara, selama ‘Ubadalah (Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Zubair, dan Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhum) dan Hasan belum mau berbaiat kepadanya.

Penyebab utamanya adalah mereka memiliki kapabilitas keilmuan yang tidak bisa dianggap enteng. Selain itu, mereka juga memiliki tempat khusus di hati umat Islam. Oleh karena itu, Muawiyah memutar haluan dengan menggunakan siasat yang didukung pedang.

Hal yang sama juga dipraktikkan oleh anak-anak Marwan. Setiap kali ada ulama yang abseen dari baiat serupa, sebagaimana nasib yang dialami oleh Said bin Musayyib. Praktik semacam ini masih berjalan di kalangan para penguasa diktator selama para ulama masih memiliki hak berkuasa dalam ruang lingkup yang tak terbatas. Hingga suatu hari dimana urusan ini beralih ke tangan generasi lain, yaitu ketika kekuasaan jatuh ke tangan para amir, panglima, dan tentara. Di sisi lain, kekuasaan ini lepas dari genggaman para ulama umat dan khalifah secara bersamaan.

Seakan ini mengisyaratkan sebuah hukuman bagi para khalifah yang berani melonjak, juga sebagai hukuman bagi para ulama umat yang rela mundur dari jabatan kekuasaan tak terbatas.

Selain praktik semacam ini terjadi dalam urusan baiat, ini juga terjadi dalam semua permasalahan lain yang diperebutkan oleh kedua penguasa ini.

Walaupun kondisinya seperti ini, para ulama umat masih tetap dalam posisi sebagai representasi dari kebenaran hakiki. Merekalah yang memegang kendali umat yang hakiki di tempat yang tak tersentuh oleh kekuasaan pemerintah yang semu.


Mereka masih terjaga dan siaga menghadapi setiap peristiwa yang dihadapi umat Islam. Setiap kali mereka menemukan bayangan hantu bid’ah, dengan sigap mereka langsung menepisnya. Setiap kali mereka merasa ada kesesatan dan kemunkaran dalam agama, dengan cepat mereka mengubahnya dengan perkataan dan perbuatan.

Saking hati-hatinya, mereka menyikapi dosa kecil seperti dosa besar. Mereka tidak terlalu gampang memberikan rukhshah; keringanan hukum. Langkah ini mereka lakukan sebagai bentuk antisipasi untuk menutup semua pintu yang menjurus kepada perbuatan bid’ah dan kesesatan dalam agama. Mereka selalu bersikap dengan landasan al-Quran dan as-Sunah.


Ulama Umat dan Fitnah Perpecahan antar Mazhab

Dengan demikian, landasan berpikir mereka adalah dalil yang tidak mungkin menyesatkan; mereka bersandar pada hujah yang tak terbantahkan. Maka sudah sepantasnya jika seluruh umat memilih mereka sebagai rujukan untuk tempat bernaung sehingga lahirlah kesatuan beragama yang sama sekali tidak bisa dipecah belah, dan tidak berbeda-beda pendapat. Sampai ketika mereka terkena fitnah perpecahan antar mazhab, baik yang berhubungan dengan permasalahan prinsip-prinsip agama maupun cabang-cabangnya. Fanatisme mazhab inilah yang menutupi kebenaran bagi mereka.

Dampaknya, secara umum, umat Islam memandang mereka tidak seperti sebelumnya, ketika mereka bersatu di bawah bendera agama. Persatuan yang menjamin keutuhan eksistensi mereka di dunia, menjaga keutuhan ilmu, dan menjamin keselamatan mereka dari perbedaan yang hanya dilandasi aspek kepentingan dan keuntungan masing-masing. Ujung-ujungnya akan menyeret mereka ke dalam perpecahan yang berakibat kerusakan parah yang harus mereka tanggung.

Inilah penyebab lemahnya kekuasaan yang mereka miliki, sampai akhirnya kekuasaan ini pun diperjualbelikan di antara para penguasa jahat dan zalim serta komandan jahat dan bodoh. Mereka bersatu di atas satu tujuan, yaitu menindas orang awam. Mereka bersekongkol sehingga terbentuk duet maut yang menebar malapetaka bagi umat.


Upaya Penguasa dalam Menjatuhkan Otoritas Ulama Umat


Para penguasa senantiasa membuat makar untuk menjauhkan kedudukan para ulama—setelah sekian lama—dari posisi sebagai pemimpin spiritual umat Islam. Kemudian mereka menggantinya dengan aktor-aktor baru yang dapat mereka dikte untuk menipu orang awam. Mereka nobatkan tokoh-tokoh dengan memberinya topeng agama supaya bisa menarik simpati umat karena kebesaran namanya.

Padahal, sejatinya mereka adalah orang-orang yang tidak merasa membutuhkan ilmu karena memang bukan ahlinya. Mereka meminta bantuan dari para penguasa untuk mendukung kekuatannya. Sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk saling berbagi rekomendasi dan keuntungan demi kepentingan masing-masing dengan syarat harus mendiamkan setiap kemunkaran yang terjadi.

Artinya, ulama umat menyesatkan penguasa, dan sebaliknya, penguasa merendahkan ulama. Sejatinya, penyesatan dalam urusan agama merupakan sarana menuju kehinaan di dunia. Umat pun akhirnya terninabobokkan dengan tepukan atas nama agama, dengan kebodohan yang dihiasi, dengan menjauhkan ilmu, dengan sesuatu yang katanya mendekatkan jalan mereka ke surga padahal hakikatnya tidak, tapi justru menjauhkannya dengan perbuatan-perbuatan bid’ah.

Dalam hal ini, para ulama umat lalai, mereka lelap dalam tidur panjang yang jauh lebih lama daripada tidurnya Ashabul Kahfi. Ketika mereka membuka mata, mereka dihadapkan pada agama baru yang bukan merupakan agama sebelumnya. Lalu mereka poles agama tersebut agar terlihat samar di mata umat, sampai mereka mau mengikutinya. Padahal, para ulama tersebut tak lain hanyalah para pengikut dan pengekor penguasa, meskipun sebelumnya mereka menjadi panutan umat.

Sebagai bukti, mereka menjadi pemberi label dan rekomendasi syar’i bagi para penguasa. Mereka memberikan kesaksian bahwa para pejabat itu adalah orang-orang yang sempurna dan mulia. Termasuk mereka berikan legalitas syar’i kepada para pelaku bid’ah yang menobatkan diri mereka sebagai ulil mari yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Tentu dengan makna yang mereka selewengkan dari makna sebenarnya yang digunakan dalam agama.

Tidak cukup sampai di situ, bahkan mereka berani lancang menyematkan sifat-sifat ketuhanan yang hanya layak dimiliki Allah ‘azza wajalla kepada mereka.

Para penguasa pembuat bid’ah Uluhiyah semacam ini menyadari kecerobohan para ulama yang sangat berambisi mengejar keuntungan dunia yang hina. Mereka juga memahami bahwa para ulama akan terjerumus dalam kelezatan makanan “kotor”. Maka mereka tuntun ulama itu dengan tali kekang di tangan mereka. Lalu mereka menyadari bahwa para ulama telah setuju dengan kehinaan dan kerendahan yang diberikan kepada dirinya. Maka, mereka berusaha untuk mengangkat citra dan pamor mereka dengan jalan membuat silau pandangan manusia terhadap mereka. Dalam hal ini, para ulama sendiri yang menghinakan dirinya sehingga dengan mudah mereka dapat dihinakan dan direndahkan martabatnya.

Jadilah para ulama umat itu sebagai pengikut penguasa yang paling rendah dan hina. Mereka berguguran di depan meja jamuan yang dipersiapkan penguasa. Maka tak perlu heran jika dengan sukarela mereka menuruti kehendak penguasa hingga dalam permasalahan yang bersifat syahwat yang paling hina. Mereka memberikan kesaksian palsu dan rekomendasi atas nama agama bagi para penguasa. Mereka halalkan kelezatan yang telah Allah ‘azza wajalla haramkan. Sudah lama minuman itu campur, tapi yang tersisa di tempayan hanyalah ampasnya.


Sebuah Pelajaran Tentang Ulama Tunisia

Dalam kondisi separah inilah kita mendapati zaman kita dan para pelakunya. Beberapa tahun lalu, di jalan Manarah, Tunisia, aku melihat dengan mata kepalaku, seorang ulama yang sangat dihormati di kalangan ulama Universitas Zaitunah, membungkukkan badan untuk mencium tangan seorang penyeleweng agama dan pembuat bid’ah yang sombong. Sekiranya aku diberi wewenang menilainya, kusebut ia sebagai budaknya. Dari situlah aku baru melihat langsung bagaimana seorang ulama menjadi cela bagi ilmunya. Dalam benakku terbesit syair al-Mutanabbi,


وقد هام قوم بأصنامهم

فأمـا بزق رياح فلا

Suatu kaum jatuh cinta pada berhalanya,

Tapi tidak pada bau busuknya

Jatuhlah kehormatan ulama tersebut dalam penilaianku. Aku tidak akan menyebut kebaikannya ketika masih hidup, dan tidak sudi menyebutnya sebagai almarhum sepeninggalnya. Kematiannya juga tidak kuanggap—seperti ulama lainnya—sebagai kerugian bagi Islam!

Allah ‘azza wajalla tidak akan pernah berbuat zalim kepada para ulama, tetapi mereka sendirilah yang telah menzalimi diri mereka. Mereka sama sekali tidak tahu terima kasih atas nikmat ilmu yang mereka dapatkan. Maka Allah ‘azza wajalla merampas kembali buah dari ilmu tersebut, yaitu kemuliaan, kekuasaan, keimamahan, dan kepemimpinan.

Kekosongan dalam ranah kekuasaan yang seharusnya dikendalikan oleh para ulama ini berakibat fatal terhadap akidah dan akhlak umat Islam. Di antaranya terjebaknya umat Islam secara sistemik ke dalam pengaruh kekuasaan para pembuat kesesatan yang sama sekali tidak memberikan petunjuk, bahkan menyesatkan. Mereka menyesatkan umat dari jalan yang lurus.

Mereka juga menyebarkan penyakit-penyakit mematikan kepada umat Islam. Di antara penyakit yang paling membahayakan umat adalah penjajahan, yang mendapatkan tunggangan dan toleransi dari ulama semacam itu hingga dapat mencapai tujuannya yang busuk terhadap Islam dan umat Islam.

Sekiranya para ulama umat itu adalah para komandan, yang memiliki jiwa dan perasaan yang hidup seperti para pendahulu yang memiliki tekad kuat dan lurus, niscaya para penjajah akan menghadapi benteng kokoh di bumi bagian barat maupun timur yang tak terkalahkan.

Demi Allah ‘azza wajalla, kewibawaan para ulama umat Islam tidak akan diperoleh kembali sampai mereka mau melaksanakan Janji Allah ‘azza wajalla dalam menjelaskan kebenaran.

Mereka harus bersatu dalam memerangi segala macam bentuk bid’ah dan kesesatan yang telah menyelimuti keyakinan, moral, dan agama seluruh umat Islam sehingga menciptakan jurang yang memisahkan antara hakikat Islam yang sebenarnya dari pikiran umat, dan sehingga tampak jelas di mata umat wujud asli harta karun ilmu pengetahuan yang terkubur dalam al-Quran kitab yang senantiasa dijunjung tinggi oleh manusia, serta aturan-aturan yang sudah pasti kebenaran, kebaikan, dan kesempurnaannya dalam tersirat dalam riwayat hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika saja mereka semua mau bersatu, bangkit mengingatkan umat, dan berusaha menjatuhkan musuh Islam sebagaimana mereka menjatuhkan umat ini dengan serangan bertubi-tubi melalui berbagai macam bid’ah dan kesesatan yang dilancarkan untuk merusak moral umat Islam, melemahkan kewibawaan dan tekad dalam jiwa mereka, mengalihkan mereka dari fitrah, jika para ulama umat melakukan itu semua (serangan balik semacam itu), maka mereka akan mampu mengembalikan kekuatan, kesempurnaan, keindahan, cahaya Islam, dan kewibawaan mereka sebagai kaum muslimin, serta kehormatan mereka di sepanjang lembaran sejarah. (shodiq/dakwah.id/Atsaru al-Imam Muhammad al-Basyir al-Ibrahimi, ‘Uyunul Bashair, 308-3011)
 
Source: https://www.dakwah.id/ulama-yang-diam-terhadap-kesesatan

Hukum Aqiqah Wajib, Benarkah Demikian?

 
Banyak para orang tua di Indonesia meyakini bahwa seorang anak itu harus diaqiqahi pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Benarkah hukum aqiqah itu wajib? Bagaimana pendapat Mayoritas ulama tentang ini? 

Pendapat Ulama Mazhab tentang Hukum Aqiqah


Sudah menjadi pengetahuan bersama, dalam persoalan fikih akan sering dijumpai perbedaan pendapat dari kalangan para ulama fikih, terutama ulama fikih empat Mazhab. Begitu juga dalam persoalan hukum aqiqah. Bagi seorang muslim biasa, dengan berpegang pada pendapat yang diamalkan oleh mayoritas ulama fikih insya Allah akan lebih menyelamatkan dari kekeliruan.


Para ulama fikih mazhab Syafi’I dan pendapat masyhur Mazhab Hanbali menyatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah. (Nihayatul Muhtaj, 8/137. Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 8/435. Mathalib Ulin Nuha, 2/488. Mughnil Muhtaj, 4/293)

Mereka berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-قَالَ «كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى»

Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Pendapat mazhab ini memahami bahwa makna murtahanun/tergadaikan adalah anak tersebut tidak akan bisa tumbuh dan berkembang dengan baik sebelum ia diaqiqahi.

Sementara Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aqiqah dibolehkan pada hari ketujuh kelahiran anak, setelah memberi nama, mencukur rambut kepala, dan membagikan sedekah. Di antara ulama mereka juga ada yang mengatakan, “Anak tersebut diaqiqahi sebagai ibadah tambahan (Tathawwu’) dengan niat bersyukur atas nikmat Allah.” (Al-Bada i’, 5/59)

Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, aqiqah hukumnya mandub. Hukum Mandub derajatnya berada di bawah hukum sunnah. (Syarh al-Kabir, ad-Dardir, 2/126)

Adapun ulama fikih mazhab zahiri semisal Daud bin Ali dan Ibnu Hazm, keduanya berpendapat bahwa aqiqah hukumnya wajib. (Al-Muhalla, 6/234. Al-Majmu’, 8/447. Al-Mughni, 9/459) namun, pendapat ini tidak banyak diamalkan oleh para ulama.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pendapat yang menyatakan hukum aqiqah itu sunnah muakkadah adalah pendapat yang banyak dipegang oleh mayoritas ulama mazhab.
Pendapat Ulama Kontemporer Tentang Hukum Aqiqah

Pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah ini ternyata juga banyak diamalkan oleh para ulama kontemporer.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam fatwanya menyatakan,


اَلْعَقِيْقَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، وَلَا إِثْمَ عَلَى مَنْ تَرَكَهَا

“Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sehingga, tidak ada dosa bagi mereka yang meninggalkannya.”

Beliau berdalil dengan sebuah hadits,


عن عمرو بن شعيب عن أبيه أراه عن جده قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, barangsiapa yang melahirkan seorang anak jika ingin mengaqiqahi, maka hendaknya mengaqiqahi. Jika anak yang lahir laki-laki, maka aqiqah dengan dua kambing. Jika anak yang terlahir perempuan, maka cukup dengan satu kambing. (HR. Abu Daud, no. 2842. Hadits ini dianggap hasan oleh al-Albani dalam kitab, shahih Abi Daud)

Syaikh Shalih al-Munajjid menjelaskan bahwa, pada haadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan perintahnya dengan rasa suka/ingin untuk melaksanakan pada pelakunya. Maka ini menunjukkan bahwa hukum aqiqah hanya sekedar sunnah, tidak sampai derajat wajib.

Namun, di sisi lain syaikh Shalih al-Munajjid memberi catatan, meskipun hukum aqiqah adalah sunnah, hendaknya umat Islam tidak meremehkan amalan mulia ini. (www.islamqa.info)

Para ulama kontemporer yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Daimah juga memfatwakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, dengan ketentuan jika anak yang lahir laki-laki, maka aqiqah dengan dua kambing. Jika anak yang terlahir perempuan, maka cukup dengan satu kambing. Lalu aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran.

Jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh karena adanya faktor tertentu, boleh untuk melaksanakannya di hari yang lain setelahnya. Lebih utama untuk segera melaksanakannya, dan tidak berdosa jika harus mengakirkannya. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 11/934) Wallahu a’lam [dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/hukum-aqiqah-wajib-benarkah-demikian

Kenapa Dilarang Memberi Ucapan Selamat Natal?

Ucapan selamat Natal selalu terdengar saat hari raya umat Kristen tiba. Natal (dari bahasa Portugis yang berarti ‘kelahiran’) adalah hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tahun oleh umat Kristiani pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus. Natal dirayakan dalam kebaktian malam pada tanggal 24 Desember dan kebaktian pagi tanggal 25 Desember. (id.wikipedia.org)

Bagi penganut agama selain Islam, ucapan Selamat Natal mungkin dianggap sah sebagai salah satu bentuk toleransi antar agama. Bentuk rasa saling menghormati sesama warga Negara yang berbeda agama.

Namun, ternyata kaidah ini tidak berlaku dalam ajaran agama Islam. Syariat Islam justeru melarang umatnya untuk mengucapkan selamat natal kepada umat Kristen saat mereka merayakannya.

Ada banyak alasan dan argumentasi ilmiah yang membenarkan larangan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen. Apakah ini menunjukkan bahwa Islam itu agama yang cacat konsep? Tidak. Justeru seluruh argumentasi tersebut menunjukkan betapa detail dan sempurnanya ajaran Islam yang tidak dijumpai dalam ajaran agama lain.
Ucapan Selamat Natal Adalah Haram

Dalam Islam, mengucapkan selamat hari raya keagamaan kepada pemeluk agama selain Islam ternyata hukumnya haram. Hukum haram ini telah menjadi ijma’ para ulama salaf dan khalaf.

Allah ‘Azza wa Jalla hanya meridhai dan menyempurnakan Islam sebagai agama yang haq bagi manusia.


Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3)

Surat al-Maidah ayat 3 di atas telah menggugurkan keabsahan dan kebenaran seluruh bentuk dan nama agama selain Islam. Sehingga, seluruh bentuk praktik keagamaan yang ada di dalamnya adalah batil dan tertolak.

Kemudian, secara jelas Allah ‘Azza wa Jalla menyampaikan,


وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85)

Dalam ayat lain Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,


إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

“Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur, Dia meridhai kesyukuranmu itu.” (QS. Az-Zumar: 7)

Manusia yang tidak mau beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla beserta ajaran agama-Nya, maka dia telah kafir. Dan Allah ‘Azza wa Jalla sama sekali tidak meridhai kekafiran seseorang. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas yang menjadi bagian dari bentuk kekafiran seseorang kepada Allah ‘Azza wa Jalla hukumnya haram. Baik itu berupa sarana pendukung, keterlibatan, sampai pada ucapan memberi selamat hari raya kepada aktivitas kekufuran.

Ibnul Qayyim menjelaskan, “Memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.”

Kemudian beliau memberikan contoh praktik larangan tersebut, “Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka. Seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah, Ibnul Qayyim, 441)


Ucapan Selamat Natal Sudah Masuk Perkara Akidah, Bukan Sekedar Muamalah

Menjadi seorang muslim itu harus benar-benar memiliki kemantapan iman dalam hati, untuk kemudian diwujudkan dalam aksi dan amal nyata. Ketika hati sudah meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa hanya Islam agama yang haq dan diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, itu artinya seorang muslim tersebut siap untuk menegasikan seluruh bentuk keyakinan yang berseberangan dengan Islam.

Sehingga, dalam kasus memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristen, bukan hanya sebatas sikap lahiriyah wujud toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Sebab, pada saat mengucapkan selamat Natal itu artinya seorang muslim membenarkan apa yang diyakini oleh umat Kristen. Ini perkara akidah. Ini sangat menyelisihi prinsip dasar keyakinan dalam Islam.

Oleh sebab itu, soal keyakinan, Ibnul Qayyim mendetailkan kembali tentang hukum mengucapkan selamat hari raya, “Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan.”

Lebih lanjut, Ibnul Qayyim menganalogikan orang yang mengucapkan selamat hari raya pada agama lain itu sama saja dengan mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah.

“Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah, Ibnul Qayyim, 441)
Apakah Hanya Ucapan Selamat Natal Saja yang Dilarang?

Tentu saja tidak. Kenapa? Substansi dari dilarangnya ucapan selamat natal adalah adanya persetujuan terhadap keyakinan agama lain yang berseberangan dengan keyakinan Islam dan sikap melibatkan diri pada ritual agama lain. Sehingga, bentuk ‘ridha’ atau setuju dengan keyakinan lain itu banyak sekali ragamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menyerupai mereka (orang-orang kafir) dalam segala hal yang menjadi ciri khas perayaan hari-hari besar mereka, baik itu berupa bentuk hidangan makanan, gaya berpakaian, atau aktifitas menyalakan api/lilin, dan sebagainya.”

Lebih dari itu, beliau mejelaskan bahwa larangan itu juga berlaku pada sikap menghadiri pesta pernikahan agama lain, dukungan materi, atau bahkan, melakukan transaksi atau jual beli barang yang sudah pasti untuk keperluan perayaan agama lain. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 2/488)

Dengan demikian, mengenakan pakaian atau topi sinterklaas/santaclaus, menghias rumah dengan lampu hias khas natalan, dan semisalnya hukumnya juga haram. Sebab itu termasuk bentuk menyerupai syiar agama lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, Irwa’ul Ghalil no. 1269)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)


Syaikh Ibnu Taimiyah menjelaskan,

أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ

“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir.” (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 22/154)
Fatwa Ulama Kontemporer Tentang Larangan Ucapan Selamat Natal

Banyak sekali ulama kontemporer yang memfatwakan larangan mengucapkan selamat natal kepada orang Kristen dan semisalnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah ditanya seseorang tentang apakah boleh pergi ke tempat pendeta, lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan. Beliau menjawab,

“Tidak diperbolehkan seorang muslim berkunjung ke tempat orang kafir manapun yang tujuan kedatangannya untuk mengucapkan selamat hari raya. Meski kunjungan itu dilakukan dengan tujuan terjalinnya hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Sebab terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

“Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit, dilakukan karena dulu ketika kecil orang Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam.”

“Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang berkunjung ke tempa tinggal non-muslim untuk menyampaikan selamat hari raya dalam rangka menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.” (Majmu’ al-Fatawa wa rasa-il Ibnu ‘Utsaimin, no. 405, 3/29-30) Wallahu a’lam [dakwah.id]
Source: https://www.dakwah.id/dilarang-memberi-ucapan-selamat-natal

Akidah Penyesatan Opini: Pekerjaan Iblis Sejak Jaman Nabi Adam

Sejarah mencatat, pihak yang pertama kali melakukan penyesatan opini adalah Iblis. Saat Nabi Adam dan Hawa masih berada di Jannah, Iblis tak henti-hentinya melakukan berbagai upaya penyesatan agar Nabi Adam yang semula meyakini bahwa mendekati salah satu pohon yang ada di Jannah adalah larangan dari Allah ‘Azza wa Jalla berubah keyakinan sehingga mendekati pohon itu dan memakan buahnya.

Mungkin saat itu iblis tidak menggunakan pola-pola penyesatan opini seperti yang ada di era modern ini. Namun, langkah-langkah yang ditempuh iblis memiliki tujuan yang sama: menyesatkan keyakinan Nabi Adam sehingga Nabi Adam dihukum oleh Allah!

Saat itu iblis menggunakan cara konvensional dengan membisikkan kalimat penyesatan kepada Nabi Adam dan Hawa secara berulang-ulang. Pada awalnya Nabi Adam masih teguh pada keyakinanya. Namun, karena ‘mantra-mantra’ penyesatan itu dihembuskan berulang secara terus menerus, atas takdir Allah, keyakinan Nabi Adam dan Hawa pun akhirnya goyah.

Alur kisah ini masih original terdokumentasikan melalui firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an surat al-A’raf,

فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْآَتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ . وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ . فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ

“Setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: ‘Rabb kalian tidak melarang untuk mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam Jannah)’. Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua”, maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya… (QS. Al-A’raf: 20-22)

Ulama senior kalangan sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum, dan mayoritas ulama lainnya berpendapat, bahwa cara iblis melakukan penyesatan opini kepada nabi Adam adalah dengan ‘mantra’ lisan secara langsung. Bukan bisikan dalam hati. Sebab, di dalam ayat itu ada kalimat,

وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ

Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua” (QS. Al-A’raf: 21)

Tentang ayat itu, Imam al-Qurthubi mengatakan,

وَالْمُقَاسَمَةُ ظَاهِرُهَا الْمُشَافَهَةُ

“Adanya sumpah menunjukkan bahwa itu dilakukan secara lisan.”

Di samping itu, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa cara iblis menyesatkan Nabi Adam adalah dengan kemampuan kesetanannya berupa bisikan dalam hati, bukan dengan lisan. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi, “Sesungguhnya setan itu ikut mengalir di pembuluh darah keturunan Adam.” (Tafsir al-Qurthubi, 1/312)


Terlepas dari perbedaan pendapat dalam masalah ‘teknis’ iblis dalam melancarkan penyesatan opini kepada Nabi Adam dan Hawa, ternyata terdapat kesamaan pola dengan penyesatan opini yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di era modern ini. ‘Mantra-mantra’ penyesatan dibranding semenarik mungkin lalu dishare seluas-luasnya sehingga terbentuk pola repetation/pengulangan di hadapan manusia secara terus menerus dengan tujuan yang sama: mencelakai manusia yang beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar tersesat dunia-akhirat. Mungkin jika hanya terdengar atau terlihat sekali dua kali belum memberikan pengaruh. Namun jika terulang terus menerus dalam bentuk audio atau visual tentu akan memperbesar potensi pengaruhnya.

Terlihat saat ini Iblis tidak sendirian dalam menyesatkan umat beriman. Ia telah memiliki prajurit dari kalangan jin dan manusia. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,


قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ . مَلِكِ النَّاسِ . إِلَٰهِ النَّاسِ . مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ . الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ . مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

“Katakanlah: ‘Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sesembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (QS. An-Naas: 1-6)

Oleh sebab itu, sebagai umat Islam harus meyakini bahwa sampai kapanpun iblis adalah musuh manusia yang beriman kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan rasul-Nya. Hal mana pola dan strategi permusuhan iblis dalam menyesatkan manusia telah disiapkan sejak jaman Nabi Adam. Wallahu a’lam. (M. Shodiq/dakwah.id)
Source: https://www.dakwah.id/penyesatan-opini-pekerjaan-iblis