Rahmatan Lil Alamin: Fiqih
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Oktober 2018

Fikih Prioritas: Amalan Mana yang Harus Didahulukan?

 
Fikih Prioritas: Amalan Mana yang Harus Didahulukan? — Hampir setiap kali bulan Ramadhan, shaf masjid penuh sesak dengan jamaah yang ingin melaksanakan shalat tarawih. Namun di bulan yang sama, masjid sepi di selain shalat Isya dan tarawih.

Setiap tahun, selalu terdengar cerita ada beberapa jamaah Haji yang berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan Haji yang kedua kalinya. Di waktu yang sama, ada lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan yang pontang-panting mencari donasi. Atau, tetangganya yang miskin dan butuh pembiayaan dibiarkan begitu saja.

Setiap musim Umrah, terdengar informasi satu keluarga rame-rame pergi ke tanah suci untuk melaksanakan ‘ibadah sunnah’ Umrah yang ke sekian kalinya. Padahal, keluarga tersebut sama sekali belum pernah melaksanakan ‘ibadah wajib’ Haji.

Di tempat lain, seorang aktivis sibuk berbisnis menggemukkan pundi hartanya, sementara jamaah amal jama’i di mana ia aktif di dalamnya sedang ditimpa krisis finansial sementara dirinya sama sekali tak bergeming. Kasus lain, tak sedikit aktivis yang terjangkit kebiasaan mementingkan urusan pribadi dari kewajibannya di dalam jamaah amal jama’i.

Beberapa kasus di atas adalah nyata terjadi di kalangan masyarakat muslim. Kasus di atas mewakili banyak kasus yang merepresentasikan tingkat pemahaman masyarakat muslim terhadap ilmu Islam terutama fikih prioritas.

Dalam melaksanakan perintah Allah ‘azza wajalla, setiap muslim dituntut untuk melaksanakan perintah-perintah tersebut secara proporsional. Artinya, ketika Allah ‘azza wajalla memerintahkan suatu amalan yang tingkat hukumnya berbeda, maka setiap muslim semestinya lebih mendahulukan amalan yang posisi hukumnya paling tinggi. Inilah gambaran praktis soal fikih prioritas. Dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Fiqh al-Aulawiyat.

MEMPRIORITASKAN PERSOALAN USHUL DARI PERSOALAN FURU’

Sudah semestinya setiap muslim lebih mendahulukan memahami persoalan-persoalan ushul dari persoalan-persoalan furu’. Seperti persoalan iman dan tauhid kepada Allah ‘azza wajalla, iman kepada malaikat, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir, sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Quran.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 177)


MEMPRIORITASKAN AMALAN FARDHU DARI AMALAN SUNAH DAN NAFILAH


Dalam kaidah fikih prioritas, perintah Allah ‘azza wajalla yang berupa pelaksanaan amalan yang hukumnya lebih wajib harus didahulukan dari amalan wajib. Amalan yang hukumnya wajib harus didahulukan dari amalan yang hukumnya mustahab.

Sikap bermudah-mudah (at-Tasahul) ditempatkan pada amalan mustahab dan sunnah, bukan pada amalan yang hukumnya fardhu dan wajib. Lebih menekankan diri untuk melaksanakan amalan-amalan fardhu yang pokok seperti shalat dan zakat dimana amalan fardhu ini disampaikan Allah‘azza wajalla secara saling terkait sebanyak 28 kali dalam al-Quran dan ditambah dukungan argumentasi dari banyak hadits shahih, ketimbang berpayah-payah pada amalan sunah hingga lalai pada amalan wajib.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Islam dibangun di atas lima pilar; syahadat laa ilaaha illallah, dan mendirikan shalat, menunaikan zakat, shiyam Ramadhan, dan Haji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maka, termasuk sikap keliru yang biasa dijumpai dalam masyarakat adalah lebih sibuk dengan amalan sunah namun melalaikan amalan wajib seperti shalat, shiyam, dan Haji. Rajin melaksanakan Qiyamullail dan shalat tarawih tapi bermalas-malasan melaksanakan shalat wajib lima waktu secara berjamaah di masjid. ini keliru.

Banyak didapati muslim yang begitu semangat mengamalkan shaum senin-kamis, namun merasa lelah dan bermalas-malasan untuk bekerja mencari nafkah sebagai kewajibannya sebagai suami. Ini keliru. Sebab, shaum senin-kamis adalah amalan sunnah sedangkan bekerja mencari nafkah adalah amalan wajib.

Termasuk di dalamnya, seorang muslim yang memiliki harta lebih, sudah menunaikan kewajiban ibadah Haji, namun ia berangkat lagi ke tanah suci untuk melaksanakan Haji yang kedua kali, sementara di sekeliling tempat tinggalnya terdapat fakir miskin yang membutuhkan harta, atau terdapat lembaga sosial yang membutuhkan bantuan harta.

Maka ini adalah tindakan yang keliru; pelaksanaan ibadah Hajinya yang kedua adalah sunnah, sedangkan menolong fakir miskin dan lembaga sosial yang sangat membutuhkan adalah wajib.


MEMPRIORITASKAN AMALAN FARDHU ‘AIN DARI AMALAN FARDHU KIFAYAH


Fardhu ‘ain adalah hukum fardhu yang dibebankan kepada setiap muslim. Fardhu kifayah adalah hukum fardhu yang dibebanan kepada setiap muslim jika belum ada muslim yang menunaikannya, jika telah ada muslim yang menunaikannya, maka gugur kewajiban tersebut dari diri setiap muslim.

Sebagaimana amalan yang hukumnya fardhu harus diprioritaskan dari amalan yang hukumnya sunnah dan tathawwu’, maka amalan yang hukumnya fardhu ‘ain harus diprioritaskan dari amalan yang hukumnya fardhu kifayah.

Contoh kasus, ketika dalam satu kondisi hukum jihad adalah fardhu kifayah, maka birrul walidain (berbakti kepada orang tua) lebih harus diprioritaskan untuk dikerjakan daripada hukum jihad. Sebab, pada waktu itu birrul walidain hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan hukum jihad saat itu adalah fardhu kifayah.

Dari Abdullah bin Umar ia berkata, ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia meminta izin untuk berangkat jihad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”

Ia menjawab, “Ya, masih.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Maka berjuanglah (berbakti) kepada orang tuamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


MEMPRIORITASKAN AMALAN TERKAIT HAK DENGAN MANUSIA DARI AMALAN TERKAIT HAK DENGAN ALLAH



Amalan-amalan yang hukumnya fardhu ‘ain jumlahnya sangat banyak sekali. Sementara syariat Islam menegaskan dalam banyak penjelasan betapa agungnya hukum-hukum yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia.

Amalan fardhu ‘ain yang berkaitan dengan hubungan seorang hamba dengan Allah ‘azza wajalla saja, masih terdapat ruang pemakluman. Lain halnya dengan amalan fardhu ‘ain yang berkaitan dengan hubungan hak-hak seorang hamba dengan sesamanya.

Sebagian ulama mengatakan,

حُقُوْقُ اللَّهِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى المُسَامَحَةِ وَحُقُوْقُ العِبَادِ مَبنِيَّةٌ عَلَى المُشَاحَّةِ

“Hak-hak Allah dibangun di atas prinsip permakluman (al-musamahah) dan hak-hak hamba dibangun di atas ketidakcukupan (al-Musyahhah).”

Contoh kasus, jika ibadah Haji itu hukumnya wajib, kemudian melunasi hutang juga hukumnya wajib, maka jika ada seorang muslim yang ingin melaksanakan Haji sementara ia memiliki hutang yang harus segera dilunasi, maka pelunasan hutang harus diutamakan.

Ia tidak boleh mendahulukan pelaksanaan ibadah Haji—meskipun hukumnya wajib, kecuali setelah mendapat izin dari orang yang dihutangi, atau masa tenggat pelunasan masih agak lama.

Ada banyak hadits yang mengisyaratkan fikih prioritas dalam persoalan hak antar sesama manusia ini. Di antaranya, hadits dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Setiap dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Mati syahid di jalan Allah ‘azza wajalla adalah puncak kemuliaan yang selalu diharapkan setiap muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wajalla. Meski demikian, amalan mulia tersebut ternyata tidak bisa menggugurkan tanggungan hak sesama manusia berupa hutang.

Hadits tersebut dan juga hadits-hadits senada lainnya, menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menjunjung tinggi dan memuliakan hak-hak antar sesama manusia, termasuk dalam urusan harta di mana seorang muslim tidak diperkenankan untuk mengambil tanpa ada hak dan memakannya dengan cara yang batil.


MEMPRIORITASKAN HAK-HAK JAMAAH DARI HAK-HAK INDIVIDU

Kewajiban-kewajiban yang terkait dengan kepentingan jamaah harus didahulukan dari kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan kepentingan individu.

Eksistensi individu tidak akan mampu bertahan kecuali dengan keberadaan jamaah. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian tanpa membutuhkan bantuan orang lain. Manusia akan tampak banyak memiliki kekurangan jika ia sendirian. Sebaliknya, ia akan tampak begitu sempurna—saling melengkapi—jika ia berada dalam sebuah jamaah. Jamaah dalam pengertian sekumpulan muslim yang memiliki kesamaan visi misi amal jama’i untuk meraih suatu kebaikan.

Itulah alasan mengapa kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan jamaah atau umat harus selalu didahulukan dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan individu.

Dari Abu Musa al-Asy’ari ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ

“Berilah makan terhadap orang yang kelaparan, jenguklah orang sakit dan bebaskanlah tawanan.” (HR. Al-Bukhari)


MEMPRIORITASKAN LOYALITAS KEPADA UMAT DAN JAMAAH DARI LOYALITAS KEPADA SUKU DAN INDIVIDU


Dalam kehidupan masyarakat jahiliyah, fanatisme kesukuan berposisi sebagai prinsip persatuan dan faktor loyalitas tanpa peduli terhadap nilai-nilai kebenaran (al-Haq) atau keburukan (al-Batil). Slogan “Tolonglah saudaramu baik dalam posisi sebagai orang zalim ataupun orang yang dizalimi” mereka aplikasikan secara tekstual tanpa peduli substansi dan makna sebenarnya dari slogan tersebut.

Maka, dengan hadirnya Islam, loyalitas gaya masyarakat Jahiliah seperti itu langsung diperbaiki. Dalam prinsip Islam, loyalitas hanya diberikan kepada umat Islam dan memfungsikan loyalitas tersebut—berdasar petunjuk al-Quran dan as-Sunnah—untuk menegakkan agama Allah ‘azza wajalla sebagai saksi-saksi yang adil tanpa terhalangi oleh sentimen perasaan cinta karena kedekatan hubungan kekerabatan ataupun permusuhan terhadap musuh.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 135)

Keadilan harus tegak di atas seluruh bentuk sentimen. Keadilan harus berada di atas prinsip lillah (untuk Allah ‘azza wajalla), tanpa terpengaruh oleh kecenderungan perasaan cinta ataupun sikap ketidakadilan yang muncul karena faktor ketidaksukaan. (Bahan bacaan: Al-Khulashah fi Fiqhid Da’wah, Ali bin Nayif asy-Syahud) [Shodiq Alislami/Sumber: Majalah Fikih Islam Hujjah]
 
Source: https://www.dakwah.id/amalan-mana-yang-didahulukan

Pernikahan Itu Wajib Jika Sudah Tidak Tahan

 
Pernikahan adalah pintu gerbang menuju terpenuhinya salah satu tujuan adanya syariat (maqashid asy-Syari’ah), yaitu hifdzun Nasl atau menjaga keturunan. Selain pengaruh dari metode pendidikan yang diterapkan, baik-buruknya keturunan manusia juga dipengaruhi oleh kualitas pernikahan yang dilakukan. Apakah pernikahan yang dilakukan sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum.

Kesesuaian cara pernikahan dengan aturan syariat sangat memengaruhi sah-tidaknya dan tercapai atau tidaknya tujuan utama dari pernikahan itu sendiri. Oleh sebab itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk betul-betul memerhatikan ilmu fikih sebelum melangsungkan pernikahan.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,


وَمِنْ ءَايَٰتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)

Menikah adalah satu akad untuk menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram, sehingga seorang suami boleh untuk mengauli istri yang mereka nikahi.

Al-Azhari seorang ulama Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa, asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al-Wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan, karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Kifayatul Akhyar, 2/33).


Dalil Syariat Pernikahan


Syariat pernikahan sudah dijelaskan dalam banyak ayat, hadits, ataupun pernyatan para ulama Fikih. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,


فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki…” (QS. An-Nisa’: 3)

Di dalam hadits Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu, hendaknya ia menikah.” (HR. Muttafaq ‘Alaih, Fathul Bari, 9/112, Muslim, no. 1118)

Kaum muslimin telah sepakat (Ijma’) bahwa pernikahan itu ada syariatnya (masyru’). Bahkan ada sebagian Ulama Fikih meriwayatkan, syariat pernikahan itu sudah ada sejak masa Nabi Adam ‘alaihis salam. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/209)
Ragam Hukum Pernikahan

Siapa yag tak ingin menikah? pasti semuanya ingin. Namun, terkadang keinginan tersebut tidak diiringi dengan suasana yang mendukung. Oleh sebab itu, hukum pernikahan itu bergantung pada kondisi tiap individu.
Pernikahan itu Wajib

Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa menikah itu hukumnya wajib bagi seseorang yang dalam kondisi benar-benar dimabuk asmara yang sangat dan dikhawatirkan ia terjatuh dalam perbuatan zina atau maksiat lainnya jika tidak menikah. Maka orang dengan kondisi seperti ini hukumnya wajib untuk segera menikah.

Dalam Mazhab Hanafi ada penambahan, hukum wajibnya tetap memiliki syarat, yaitu disertai dengan kemampuan membayar mahar dan kemampuan memberi nafkah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/210)

Dalam Mazhab Syafi’i ada penambahan, dalam kondisi seperti di atas, hukum menikah tetap wajib bagi dirinya, meskipun ia telah menemukan solusi lain selain pernikahan.


Pernikahan Itu Sunnah

Dalam kondisi biasa yang disertai kemampuan untuk berbuat adil dan kemampuan memberi nafkah, bagi seseorang yang belum menikah, pernikahan itu hukumnya Sunnah. Maksud dari kondisi biasa adalah, dirinya masih bisa menjaga nafsu. Jiwanya tidak begitu terpengaruh oleh asmara, bisa jadi masih fokus pada pencapaian lain selain menikah, sehingga gelora asmara tidak menguasai hatinya.

Namun, jika orang tersebut telah memiliki kesiapan mental, mampu membeli mahar, dan mampu memberi nafkah, maka sangat dianjurkan untuk segera menikah. Dalam Mazhab Hanafi, dibahasakan dengan istilah hukum Sunnah Muakkadah.

Pengertian Sunnah Muakadah dalam hukum pernikahan, oleh Mazhab Hanafi dipahami sebagai Sunnah yang ditekankan yang jika ditinggalkan akan berdosa. Jika pernikahan tersebut diniatkan untuk segera memiliki anak atau untuk menjaga diri dari kemaksiatan, ia tetap mendapatkan pahala.

Dalam Mazhab Syafi’i dikatakan, pernikahan hukumnya Sunnah bagi yang memiliki keinginan untuk menikah.

Dalam Mazhab Maliki disebutkan, Pernikahan hukumnya Sunnah jika masih mampu menahan diri dari kemaksiatan seperti zina. Sama halnya dengan Mazhab Hanbali, bagi orang yang memiliki gejolak syahwat, namun masih bisa mengendalikannya, maka pernikahan hukumnya Sunnah bagi dirinya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/214)
Pernikahan bisa Makruh

Jika seseorang merasa khawatir terjatuh kepada perbuatan zina, namun di sisi lain jika menikah kemungkinan besar tidak bisa berbuat adil kepada istri, maka kekhawatiran tidak bisa berbuat adil harus didahulukan. Oleh sebab itu para ulama menyimpulkan, dalam kondisi seperti ini pernikahan hukumnya Makruh. Bahkan, Mazhab Hanafi menghukuminya dengan Makruh Tahrim. Yaitu Makruh yang mendekati hukum Haram.

Dalam Mazhab Maliki, pernikahan hukumnya Makruh jika dengan menikah justru membuatnya terlena dan mengesampingkan amalan ibadah lain yang hukumnya Wajib.

Dalam Mazhab Syafi’i, bagi orang yang memang belum butuh untuk menikah, baik karena belum siap, atau karena halangan berupa sakit, fisik lemah, dan semisalnya, maka pernikahan hukumnya Makruh bagi dirinya. Lain halnnya dalam Mazhab Hanbali, menurut sebuah riwayat dalam Mazhab ini, pernikahan hukumnya Makruh bagi orang yang tidak memiliki ketertarikan syahwat. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/215)
Pernikahan itu Bisa Haram

Hukum pernikahan bisa menjadi haram jika dengan pernikahan itu justeru menimbulkan madharat yang lebih besar. Jika seseorang yakin pasti akan terjadi ketidak adilan dalam keluarganya nanti, maka pernikahan hukumnya Haram bagi dirinya, demikian pendapat Mazhab Hanafi.

Jika seseorang memang yakin bisa menahan diri dari perbuatan zina, namun jika ia menikah justru akan memunculkan bahaya pada dirinya seperti perempuan yang belum memiliki kemampuan untuk berhubungan/jima’, atau laki-laki yang sama sekali tak bisa menafkahi. Atau bisa memberi nafkah tapi dari harta yang haram, maka dalam kondisi seperti ini menurut Mazhab Maliki pernikahan hukumnya Haram.

Sementara bagi seorang muslim yang berada di Darul Kufri/Negara kafir tanpa rasa aman, ia diharamkan untuk menikah kecuali karena kondisi darurat tertentu. Lain halnya jika statusnya sebagai seorang pasukan perang Islam yang sedang dalam misi peperangan, dalam kondisi ini ia dibolehkan melangsungkan pernikahan.

Kasus demikian ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Said bin Abi Hilal, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan Asma’ binti Umais sementara mereka dalam sebuah misi peperangan. (Al-Ishabah, Ibnu Hajar, 4/225. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/215) 

Kapan Pernikahan itu Hukumnya Mubah?

Bagi siapapun yang masih mampu mengendalikan nafsu syahwat, dan memang belum memiliki keinginan untuk menikah, maka pernikahan hukumnya mubah bagi dirinya.

Dalam Mazhab Maliki disebutkan, seseorang yang belum berkeinginan untuk memiliki anak, atau belum memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, maka pernikahan hukumnya mubah bagi dirinya.

Sedangkan dalam Mazhab Hanafi disebutkan, jika seseorang masih merasa lemah untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam rumah tangga, maka pernikahan hukumnya mubah bagi dirinya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/216) Wallahu a’lam [dakwah.id] 
 
Source: https://www.dakwah.id/pernikahan-wajib-jika-tidak-tahan

FikihKeluarga Ingin Melamar Perempuan? Baca ini dulu

 
Jika hati dan mental serta persiapan sudah siap, segeralah melamar perempuan yang ingin dinikahi. Sebab belum tentu anda adalah pelamar pertama terhadap perempuan tersebut. Konfirmasikan terlebih dahulu, apakah perempuan tersebut sudah dilamar oleh laki-laki lain atau belum. Jika ternyata terbukti sudah ada laki-laki lain yang melamar perempuan tersebut, apa yang harus dilakukan? Bagaimana hukum melamar perempuan yang telah dilamar laki-laki lain?

Melamar, atau bahasa syar’i-nya Khitbah, seorang perempuan yang telah atau sedang dalam proses dilamar oleh laki-laki lain telah dirinci hukumnya oleh para ulama Fikih. Secara global ada tiga kondisi dalam masalah ini:
Kondisi Pertama: Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-Laki Lain Dan Perempuan Telah Menyetujui Lamaran Laki-Laki Pertama

Jika perempuan telah menerima dan menyetujui lamaran laki-laki pertama, maka hadirnya lamaran laki-laki berikutnya hukumnya haram. Ini telah menjadi kesepakatan para ulama Fikih.

Namun, jika ternyata laki-laki yang pertama melamar mengizinkan laki-laki kedua untuk mengajukan lamaran, para ulama membolehkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَبِعْ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

“Janganlah seseorang menjual barang yg telah dijual kepada saudaranya dan janganlah melamar perempuan yg telah dilamar saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim No.2787)

Berkaitan dengan hadits di atas, Jumhur ulama menyatakan bahwa makna larangan yang terkandung dalam hadits tersebut adalah larangan pengharaman. Imam an-Nawawi memberikan keterangan terkait beberapa hadits yang serupa dalam kasus ini, bahwa hadits-hasits tersebut secara kasat menunjukkan hukum haramnya melamar perempuan yang telah dilamar oleh laki-laki lain. Para ulama juga telah ijma’ tentang keharaman lamaran terhadap perempuan yang telah dilamar laki-laki lain dan perempuan tersebut secara tegas menerima lamaran pertama. Ibnu Qudamah al-Maqdisi juga telah menegaskan pendapat yang sama. (Syarh an-Nawawi, 9/208, al-Mughni, 7/523)

Al-Qadhi Abdul Wahab al-Baghdadi, penulis kitab al-Mu’awwanah menjelaskan, “Laki-laki yang datang berikutnya dilarang melamar perempuan jika kondisi lamaran laki-laki pertama telah diterima secara jelas oleh perempuan tersebut. Jika sampai terjadi akad nikah antara perempuan tersebut dengan pelamar kedua, maka harus dipisah/Fasakh. (Al-Mu’awwanah, 2/759, al-Muhalla, 9/165)

Sementara al-Mula Ali al-Qari, ulama Mazhab Hanafi, berpendapat, “Khitbah/lamaran yang dilarang adalah jika antara pelamar pertama dan perempuan teah saling menyetujui. Jika sampai terjadi pernikahan antara pelamar kedua dengan perempuan tersebut tanpa ada izin dari pelamar pertama, pernikahan tersebut tetap sah, tapi berdosa.” (Mirqatul Mafatih, 6/304)

Kondisi Kedua: Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-Laki Lain Dan Perempuan Telah Menolak Lamaran Pertama

Jika laki-laki yang pertama kali melamar ternyata ditolak oleh perempuan tersebut, maka laki-laki berikutnya boleh melamar perempuan tersebut. Ini pendapat yang telah disepakati oleh para ulama Fikih.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Siapa yang telah melamar perempuan namun ditolak, maka kesempatan bagi laki-laki lain untuk melamar perempuan itu.” (Al-Mughni, 7/520)
Kondisi Ketiga: Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-Laki Lain Dan Perempuan Belum Memberi Jawaban Pasti Kepada Pelamar Pertama

Jika ada laki-laki yang melamar perempuan yang telah dilamar laki-laki lain, dan perempuan tersebut belum memberi jawaban pasti terhadap pelamar pertama, baik karena sebab masih mempertimbangkan keputusan, masih ragu, atau sebab lain, dalam kasus ini Ulama Fikih berbeda Pendapat:

Pendapat Pertama:

Dalam kondisi perempuan yang masih belum memberi jawaban pasti atas lamaran pertama, boleh bagi laki-laki lain untuk mengajukan lamaran kepada perempuan tersebut. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama Mazhab Maliki, Hanafi, dan pendapat yang rajih dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali. (Al-Mudawwanah, 2/494, al-Mukhtar, 2/262, al-Umm, 5/272, al-Mughni, 7/520)

Pendapat ini berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَبِعْ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

“Janganlah seseorang menjual barang yg telah dijual kepada saudaranya dan janganlah melamar perempuan yg telah dilamar saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim No.2787) 

Pendapat Kedua:

Dalam kondisi perempuan yang masih belum memberi jawaban pasti atas lamaran pertama, maka haram hukumnya mengajukan lamaran berikutnya, sampai ada jawaban jelas terhadap lamaran pertama. Ini seperti halnya hukum melamar perempuan yang telah menyetujui lamaran pertama. Ini adalah pendapat Mazhab Zahiri. (Al-Muhalla, 9/165)

Argumentasinya, menurut mazhab ini, hadits tentang pengharaman lamaran terhadap perempuan yang telah dilamar laki-laki lain itu sifatnya mutlak dan general, kecuali pada dua kondisi: tegas menolak lamaran pertama, atau memberi izin untuk lamaran kedua. Sehingga, jika kasus ini terjadi, maka lamaran tersebut rusak dan batal dengan sendirinya. (Al-Muhalla, 10/33)

Menurut mereka, jika saja kondisi seperti itu dibolehkan, tentu hukumnya bisa berpengaruh pada pelamar pertama. Jika ternyata pelamar kedua ternyata lebih baik dari pelamar pertama, maka tentu perempuan tersebut akan lebih menerima lamaran yang kedua, bukan yang pertama. Tentu ini akan menyakiti pihak pelamar pertama. (Ahwal asy-Syakhshiyah, 31)


Hukum Lamaran Di Atas Lamaran

Lamaran seorang laki-laki terhadap perempuan yang jelas-jelas sudah menerima lamaran laki-laki pertama tanpa ada izin dari pelamar pertama hukumnya adalah haram. Para ulama Fikih telah Ijma’ dalam masalah ini. Dalam kondisi tersebut, pelamar kedua dihukumi telah berbuat maksiat menurut kesepakatan para Ulama. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 7/11, Syarh Shahih Muslim, 9/208)

Sementara ada pendapat lain yang menyatakan bahwa lamaran yang dilakukan setelah ada lamaran pertama namun belum disetujui oleh perempuan yang dilamar, statusnya adalah makruh. Sebab, dalam kondisi seperti ini masih ada kemungkinan perempuan tersebut menerima lamaran yang pertama kali datang. (Al-Fiqh al-Muqarin lil Ahwal asy-Syakhshiyah, Abul ‘Ainain Badran, 29)
Apakah Hukum Haram Lamaran Kedua Itu Berpengaruh pada Keabsahan Akad Nikah?

Jika ternyata laki-laki yang melamar kedua nekat menikahi perempuan yang dilamar dan perempuan tersebut menyetujuinya, apakah hukum haram dalam kasus ini dapat mempengaruhi keabsahan atau kerusakan akad nikah keduanya?

Menurut pendapat Jumhur Ulama Fikih dari Mazhab Hanafi, Syafi’I dan Hanbali, menyatakan bahwa akad nikahnya tetap sah. (Al-Aini, 20/186, Syarh An-Nawawi, 9/208, al-Mughni, 7/520)

Imam an-Nawawi mengatakan, “Nikahnya sah dan tak perlu dipisah, ini adalah pendapat Mazhab kami dan Mazhab Jumhur.” (Syarh an-Nawawi, 9/208)

Az-Zuhaili mengungkapnkan, bahwa larangan yang ada pada kasus ini tidak ditujukan kepada akad nikahnya, tapi kepada sebab lain yang menjadi substansinya, sehingga tidak membatalkan akad. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 7/117)
Apa Hukuman Bagi Laki-laki Yang Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-laki Lain?

Di dalam aturan hukum Islam, tidak ada hukuman khusus bagi laki-laki yang melamar perempuan yang telah dilamar oleh laki-laki lain dan atau setelah itu nekat menikahinya. Namun, laki-laki tersebut harus menanggung beban dosa di akhirat. Sebab ia telah melakukan sebuah kezaliman terhadap sesama muslim dalam urusan pernikahan. Ini adalah pernuatan maksiat.


Sehingga, hukuman yang berlaku bagi dirinya ada dua. Pertama, hukuman akhirat, ia harus menanggung beban dosa, maka hendaknya ia segera bertaubat. Kedua, hukuman dunia, jika ia berada di Negara yang telah tegak hukum Islam, Hakim atau Qadhi cukup memberinya hukuman ta’zir. Hukuman ini berlaku bagi pihak laki-laki dan pihak permpuan yang telah menyetujui untuk dinikahi pelamar kedua. (Khitbatun Nikah, Abdurrahman ‘Itr, 146)
Lalu, Bagaimana Solusi Atas Kasus Proses Melamar Perempuan Seperti di Atas?

Solusinya, hendaknya seorang laki-laki yang ingin melamar perempuan betul-betul memastikan kondisi perempuan yang ingin dilamar. Apakah perempuan tersebut telah atau sedang dalam proses lamaran dengan laki-laki lain atau tidak.

Tidak perlu khawatir dengan masalah jodoh. Karena persoalan jodoh sudah menjadi ketentuan dalam takdir Allah ‘Azza wa Jalla. Manusia hanya dituntut berusaha sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Jika memang perempuan tersebut adalah jodoh, pasti Allah ‘Azza wa Jalla akan segera mempertemukan dengan cara yang paling Allah ‘Azza wa Jalla sukai. Karena Allah ‘Azza wa Jalla tak pernah keliru dalam menetapkan takdir. Wallahu a’lam [dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/ingin-melamar-perempuan-baca-ini-dulu

Berqurban (Udhiyyah) Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

 
Bagi masyarakat Indonesia yang kondisi ekonominya di bawah rata-rata, tak mudah untuk bisa ikut berqurban (Udhiyyah) di hari raya Idul Adha. Namun semangat untuk melaksanakan ibadah mulia ini terus saja memancar kuat. Berbagai cara dilakukan agar bisa ikut berqurban. Mulai dari nyicil menabung sekian tahun, hingga rela berhutang kepada saudara yang mampu. Tentu, semangat ini muncul dari motivasi imani berdasar petunjuk Nabi.

Karena saking semangatnya, bahkan ada sebagian masyarakat yang bertekad untuk berqurban (Udhiyyah) yang diniatkan sebagai qurban kerabat, saudara, atau orang tuanya yang telah meninggal. Fenomena ini tampaknya memunculkan secuil polemik yang menyeret sebagian umat Islam ke ranah diskusi. Bagaimana sih sebenarnya?, bolehkah berqurban (Udhiyyah) dengan niat atau diatasnamakan pada orang yang telah meninggal?

Menurut Syaikh Abdul Qadir As-Siba’i, termasuk di antara amal shalih yang pelaksanaannya boleh diwakilkan oleh saudara sesama Muslim baik yang dekat maupun jauh, baik yang kaya maupun yang miskin adalah berqurban (Udhiyyah) dengan niatan menggantikan orang yang sudah meninggal, baik itu dari harta orang yang berqurban maupun dari pihak yang diwakilkan. (Abdul Qadir As-Siba’i, Al-Qaul Ash-Shawab fi Ihda’ Ats-Tsawab, hlm. 149)

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشٍ أَقْرَنَ، يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ لَهَا: يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ: أَشْحِذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ، ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَهُ، فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ» ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan seekor domba yang bertanduk yang kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk diqurbankan, lantas beliau bersabda kepada ‘Aisyah,

‘Wahai ‘Aisyah bawalah pisau kemari.’

Kemudian beliau bersabda, ‘Asahlah pisau ini dengan batu.’

Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang beliau perintahkan. Setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya, lalu beliau menyembelihnya. Kemudian beliau mengucapkan,

‘Dengan nama Allah, ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’ Beliau berqurban dengannya.’” (HR. Muslim no. 1967).

Pada lafal “‘An Muhammad wa aali Muhammad” menunjukkan diterimanya hasil qurban yang dilakukan seseorang sebagai perwakilan dari keluarganya, sehingga dia berserikat dengan mereka dalam hal pahala.

Demikian juga perwakilan seorang mukallaf dari orang lain dalam melaksanakan ketaatan, dianggap sah meskipun tidak ada perintah maupun wasiat dari orang lain. Sehingga sah pula menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, baik itu berupa shalawat atau yang lainnya. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ad-Daruquthni dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,

“Bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, Sesungguhnya dulu aku memiliki kedua orang tua yang selalu aku berbakti kepada keduanya ketika masih hidup, lantas bagaimana aku bisa berbakti kepada keduanya sepeninggal mereka?’

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya di antara wujud berbakti setelah berbakti kepada mereka di dunia adalah dengan engkau bershalawat bagi keduanya bersama shalawatmu, dan engkau puasa untuk keduanya bersama puasamu.” (Ash-Shan’ani, Subulussalam, 2/531)

Dalam kitab Al-Mufasshal fi Ahkam Al-Udhiyah juga lebih dijelaskan bahwa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban untuk orang yang sudah meninggal, karena beliau berqurban untuk keluarga dan juga umatnya, sementara di antara mereka ada yang sudah meninggal. (Hassamuddin bin Musa, Al-Mufasshal fi Ahkam Al-Udhiyah, hlm. 167).

Hal ini juga dikuatkan dengan perbuatan sahabat dalam sebuah riwayat Abu Daud dari Hanasy, dia berkata, “Saya melihat Ali berqurban (Udhiyyah) dengan dua domba, maka aku bertanya padanya, ‘apa ini?’ dia menjawab, ‘Sesungguhnya Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam berwasiat padaku agar aku berqurban untuknya, maka akupun berqurban untuknya.’” (Abu Daud As-Sirjustani, Sunan Abi Daud, 3/94, hadits no. 2790). [Azzam/dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/berqurban-untuk-yang-sudah-meninggal

Qiyamul Lail Beda dengan Shalat Tahajud, Baru Tahu? Baca Ini

 
Problematika bahasa yang acap menjangkiti masyarakat adalah kekurangtepatan antara penggunaan istilah dengan definisi sebenarnya. Tadinya ingin mendefinisikan sebuah aktivitas, ternyata penggunaan istilahnya keliru, atau bisa juga tertukar. Sebenarnya nggak begitu jadi masalah ketika kedua belah pihak yang berkomunikasi sama sama ngerti maksud sebenarnya. Tapi kalau lawan komunikasinya salah paham, apalagi itu urusan yang cukup berisiko? Tentu berbahaya. Kita ambil satu contoh; penggunaan istilah shalat Tahajud dan istilah Qiyamul Lail.

Banyak masyarakat Muslim Indonesia yang menggeneralisir makna dari istilah shalat Tahajud dan Qiyamul Lail. Shalat Tahajud dianggap sama dengan Qiyamul Lail. Qiyamul Lail dianggap sama dengan shalat Tahajud. Hampir rata-rata masyarakat Muslim sekitar kita saat ditanya tentang definisi shalat Tahajud dan Qiyamul Lail seperti itu jawabannya.
Definisi Shalat Tahajud dan Qiyamul Lail dalam Fikih Islam

Kata Tahajud berasal dari kata hajada, artinya tidur di malam hari. Bentuk pelakunya disebut al-Hajid. Bentuk pluralnya adalah al-Hujud. Sebagian ahli bahasa arab mengartikan hajada dengan shalat di malam hari. Istilah Shalatul Laili sama artinya dengan at-Tahajud. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/118).

Al-Mutahajjid artinya orang yang bangkit dari tidur untuk melaksanakan shalat. (Lisanul Arab, 3/432)

Abu Bakar Ibnul Arabi memaknai Tahajud dengan tiga pengertian. Pertama, tidur, kemudian shalat, kemudian tidur, kemudian shalat. Kedua, shalat setelah bangun dari tidur. Ketiga, setelah shalat isya’. (Mu’jamul Mushthalahat wal Alfadz al-Fiqhiyyah, Mahmud Abdurrahman Abdul Mun’im, 1/396)

Qiyam berasal dari bahasa arab yang artinya bangkit dari duduk. Sementara al-Lail artinya adalah malam, dihitung semenjak matahari terbenam sampai terbitnya fajar shadiq. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/117)

Dalam istilah para ulama fikih, Qiyamul Lail didefinisikan dengan menghabiskan waktu malam meskipun hanya satu jam dengan aktivitas ibadah berupa shalat dan selainnya, tanpa ada syarat terus-menerus sepanjang malam. (Mu’jamul Mushthalahat wal Alfadz al-Fiqhiyyah, Mahmud Abdurrahman Abdul Mun’im, 3/130)

Makna Qiyamul Lail adalah menyibukkan diri di sebagian besar waktu malam dengan aktivitas ketaatan—ada yang mengatakan cukup satu jam—seperti membaca al-Quran, menyimak hadits, bertasbih, atau shalawat. (Maraqil Falah bi Hasyiyah ath-Thahawi, 219. Ibnu Abidin, 1/460, 461)

Sebagian ulama fikih memang ada yang memaknai Qiyamul Lail dengan shalat Tahajud. Barangkali penggunaan istilah Qiyamul Lail untuk menyebut shalat Tahajud ini bersumber dari makna yang terkandung dari sebuah hadits yang disabdakan oleh Rasulullah berikut ini,

وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم يا عبد اللَّه لا تكن مثل فلان كان يقوم الليل فترك قيام الليل مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, engkau jangan seperti si fulan, dulu ia rajin Qiyamul Lail sekarang ia sudah tidak melaksanakan Qiyamul Lailnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Para ulama memahami Qiyamul Lail dalam hadits tersebut maksudnya adalah shalat malam.

Ada yang memaknai Qiyamul Lail itu boleh didahului dengan tidur terlebih dahulu atau tanpa tidur dahulu. Sedangkan shalat Tahajud tidak dikerjakan kecuali setelah tidur.

Dengan mengembalikan definisi shalat Tahajud dan Qiyamul Lail kepada makna syar’i seperti ini, tampak perbedaan yang sangat jelas antara istilah shalat Tahajud dan istilah Qiyamul Lail.

Shalat Tahajud adalah istilah khusus untuk menyebut shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah tidur. Hanya shalat. Sementara Qiyamul Lail memiliki makna yang lebih luas dari itu; bangkit dari tidur untuk mengerjakan aktivitas ibadah.

Aktivitas ibadah Qiyamul Lail tidak terbatas pada shalat saja sebagaimana dalam definisi shalat Tahajud, akan tetapi mencakup segala aktivitas ibadah, seperti membaca al-Quran, berzikir, Istighfar, Menyimak hadits, termasuk juga shalat sunnah.

Kemudian, shalat tahajud dilakukan setelah bangun dari tidur di malam hari. Sedangkan Qiyamul Lail boleh dilaksanakan langsung setelah Isya’ tanpa harus tidur terlebih dahulu.

Singkat kata, makna Qiyamul Lail lebih luas dari shalat Tahajud. Sehingga, shalat Tahajud itu berbeda dengan Qiyamul Lail. Qiyamul Lail tidak hanya shalat Tahajud. Shalat Tahajud termasuk bagian dari Qiyamul Lail.
Istilah Shalat Tahajud dan Qiyamul Lail dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi V versi aplikasi online, Shalat Tahajud tercatat sebagai bentuk tidak baku dari kata Salat Tahajud. KBBI mendefinisikan Salat Tahajud sebagai salat sunah, sedikitnya dua rakaat, dikerjakan sesudah bangun tidur pada separuh malam hingga menjelang subuh; qiamulail.

Sedangkan kalau anda mengetikkan kata Qiyamul Lail dalam kolom pencarian pada aplikasi KBBI versi V tersebut, anda tidak akan menemukan hasil pencarian, yang muncul justru istilah qiyamuhu binafsihi yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan istilah yang ingin anda cari.

Qiyamul Lail dalam KBBI versi V ditulis dengan qiamulail / qi.a.mu.la.il. Definisinya, salat di tengah malam secara teratur (seperti salat Tahajud, tarawih, witir).

Setelah mengetahui makna sebenarnya yang tercatat dalam kamus istilah Islam sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, ternyata dalam definisi qiyalul lail versi Kamus Besar Bahasa Indonesia didapati sebuah menyempitan makna Qiyamul Lail hanya sebagai shalat saja.

Padahal, definisi sesungguhnya dari istilah Qiyamul Lail sama sekali tidak terbatas pada shalat yang dilaksanakan di tengah malam saja, namun mencakup seluruh aktivitas ibadah yang dilakukan di tengah malam. Mulai dari zikir, istighfar, membaca al-Quran, shalat, dan aktivitas ibadah lainnya. Wallahu a’lam [M. Shodiq/dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/qiyamul-lail-beda-dengan-shalat-tahajud

Qadha’ Shalat Witir Karena Telat Bangun, Emang Boleh?

 
Umumnya, orang Indonesia berangkat kerja pukul delapan pagi, pulang kerja jam empat sore. Dan akhir bulan adalah masa-masa menumpuknya target pekerjaan bulanan, harus lembur. Badan capek, pikiran penat, ibadah jadi kurang semangat. Shalat tahajud dan shalat witir menjadi korban. Bangun shubuh saja telat, apalagi mau mengerjakan shalat tahajud dan shalat witir. Bagaimana solusinya jika situasinya demikian?

Apa memang harus pasrah meninggalkan shalat witir, sementara mayoritas ulama menyatakan shalat witir itu amalan sunnah yang ditekankan (muakkadah) plus mengandung bejibun keutamaan?


Jangan khawatir kehilangan shalat witir. Mayoritas Ulama baik dari kalangan sahabat, Tabi’in dan para imam mazhab sepakat bahwa jika tak sempat melaksanakan shalat witir, maka boleh meng-qadha’nya.

Kesimpulan hukum tersebut berdasar dari beberapa hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu :

مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إذَا ذَكَرَهُ

“Barangsiapa yang tertidur sampai meninggalkan shalat witir, atau karena lupa, maka hendaknya dia mengerjakan shalat tersebut jika dia ingat.” (HR. Abu Daud, no. 1431 dengan sanad yang shahih)

Hadits di atas menunjukkan atas bolehnya meng-qadha’ shalat witir yang terlewatkan sebagaimana pendapat yang dipegang oleh sebagian Sahabat, Tabi’in dan para imam mazhab. (Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Nail al-Authar, 3/59).
Kapan Waktu Qadha’ Shalat Witir?

Mengenai waktu pelaksanaannya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah dimintai fatwa tentang hal tersebut, lantas beliau rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang terlewatkan shalat witirnya, dia mengerjakannya pada waktu antara terbit fajar dan shalat Shubuh. Sebagaimana yang dikerjakan oleh Abdulllah bin Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum.

Hanya saja ada pendapat yang lebih rajih bahwa shalat witir yang terlewatkan di-qadha’ pada waktu paginya (dhuha), karena pendapat tersebut lebih selaras dan sejalan dengan riwayat hadits lain, “Barangsiapa yang tertidur hingga terlewatkan witirnya, atau karena lupa maka hendaknya dia shalat ketika sudah masuk waktu pagi dan apabila dia ingat.” (Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240)
Qadha’ Shalat Witir Rekaatnya Digenapkan

Lantas, apakah dikerjakan dengan sifat yang sama? Yaitu dengan bilangan ganjil? Maka pada hal ini menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak di-qadha’ dengan sifat yang sama, akan tetapi pendapat yang paling shahih adalah dengan menambahkan bilangannya menjadi genap. Pendapat ini disimpulkan dengan menyitir hadits dalam Shahih Muslim yang berbunyi “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhalangi mengerjakan shalat qiyamul lail karena ketiduran atau karena sakit, maka beliau shalat di siang harinya dua belas rekaat.” (Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240).


Maka barang siapa yang mempunyai kebiasaan shalat witir di malam harinya, namun terlewatkan karena udzur, ia bisa mengqadha’ nya di waktu Dhuha dengan menambah bilangan satu rekaat menjadi genap.

Jadi jika dia biasa mengerjakan shalat witir tiga rekaat misalnya, maka ketika diqadha’ menjadi empat rekaat. Karena yang demikian itu merupakan bentuk penjagaan terhadap aktivitas ibadah yang biasa dia lakukan meskipun sudah lewat waktunya. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2/243).
Solusi Lain Agar Tetap Bisa Shalat Witir

Melakukan qadha’ shalat witir memang belum menjadi tradisi di masyarakat sekitar kita. Namun inilah syariat Islam, datang dengan membawa solusi.

Jika anda bisa memperkirakan kondisi fisik yang sedang lelah dan capek, anda juga bisa melaksanakan shalat witir di awal waktu jika memang secara perkiraan anda kemungkinan besar akan kesulitan bangun sebelum masuk waktu Shubuh. Anda bisa melaksanakan shalat witir sebelum anda tidur malam. Secara hukum syariat ini boleh.

Solusi-solusi yang ditawarkan syariat Islam ini tidak lain adalah untuk memudahkan umat Islam dalam beribadah kepada Allah, berlomba-loma memperbanyak bekal ibadah mumpung masih ada kesempatan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ خَشِيَ مِنْكُمْ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِهِ

“Barang siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaknya melaksanakan shalat witir di awal malam.”

وَمَنْ طَمِعَ مِنْكُمْ أَنْ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَهِيَ أَفْضَلُ

“Dan barang siapa di antara kalian yang sanggup untuk bangun di akhir malamnya, hendaknya melaksanakan shalat witir di akhir malam, karena sesungguhnya bacaan Al-Quran di akhir malam adalah disaksikan (oleh para malaikat) dan itu merupakan (waktu) yang paling utama.” (HR. Tirmidzi, no. 418. Ibnu Majah no. 1177. Muslim no. 1255 ). Wallahu A’lam [Azzam/dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/qadha-shalat-witir-karena-telat-bangun

Wudhu Anda Sudah Benar? Mari Cek di Sini

 
Wudhu adalah salah satu cara untuk mensucikan diri dari hadats. Setiap Muslim pasti mempraktikkan syariat wudhu ini dalam kesehariannya. Banyak bentuk-bentuk ibadah mahdhah yang hanya sah pelaksanaannya setelah melakukan wudhu. Ketentuannya sudah diatur sedemikian rupa dalam syariat Islam.

Begitu pentingnya syariat wudhu ini semestinya menjadi motivasi tersendiri bagi umat Islam untuk senantiasa memerhatikan setiap detil pelaksanaannya. Harapannya, agar wudhu yang dilakukan betul-betul sempurna dan berhasil mengubah kondisi lahiriah yang semula berhadats menjadi suci sebagai syarat pelaksanaan ibadah.

Berikut ini kami sadurkan secara singkat fikih wudhu sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami ambil dari kitab Thuhurul Muslim fi Dhau-il Kitab was Sunnah karya Syaikh Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani dan beberapa referensi lain yang mendukung.


BANYAK SEKALI KEUTAMAAN WUDHU


Ada banyak sekali hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan syariat wudhu. Keutamaan-keutamaan tersebut dapat anda temui dalam berbagai kitab-kitab hadits yang telah tersusun rapi pada Bab wudhu.

TERBIASA WUDHU WAJAH MENJADI CEMERLANG


Dalam sebuah hadits tentang keutamaan wudhu yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القيَامةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثارِ الْوُضُوءِ

“Sesungguhnya umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya (wajahnya) disebabkan bekas wudhu.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari, 1/235. Muslim, no. 246, 1/216)


KARENA WUDHU, DOSA TERAMPUNI

Hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika setelah selesai wudhu dia pernah berkata, “Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu seperti wudhu saya ini. Lalu beliau bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa wudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rekaat dengan khusyuk, maka Allah ‘Azza wa Jalla akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari, no. 164, 1/66. Muslim, no. 226, 1/206)

Dalam riwayat lain disebutkan, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ فَيُصَلِّى صَلاَةً إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاَةِ الَّتِى تَلِيهَا

“Seorang Muslim yang berwudhu dengan sempurna, kemudian shalat, maka Allah ‘Azza wa Jalla akan mengampuni dosa-dosa yang ia lakukan antara shalat itu dengan shalat berikutnya.” (HR. Muslim, 1/206, no. 227)

Dalam hadits lain masih dari riwayat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ



“Seorang Muslim yang kedatangan shalat fardhu, lalu berwudhu dengan sempurna, lalu shalat dengan khusyuk, dan rukuk dengan baik, niscaya hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya yang telah lalu selama dia tidak melakukan dosa-dosa besar. Dan itu terjadi sepanjang waktu.” (HR. Muslim, 1/206 no. 228)


WUDHU SEMPURNA, WAJIB MASUK JANNAH


Dalam hadits riwayat dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ. ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ. مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ. إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

“Seorang Muslim yang wudhu dengan sempurna, kemudian melakukan shalat dua rekaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya (kepada Allah), maka wajib baginya masuk Jannah.” (HR. Muslim, 1/206 no. 226)

WUDHU SEMPURNA, DOSA BERGUGURAN

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ، خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ، حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

“Barangsiapa wudhu dengan sempurna, maka keluarlah dosa-dosa dari tubuhnya hingga lewat bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim, 1/216 no. 245)

WUDHU SEMPURNA, DERAJAT DIANGKAT


Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى. يَا رَسُوْلَ اللهِ! قَالَ إِسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ. وَكَثْرَةُ الخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ

“Maukah kalian aku beritahu sesuatu yang menyebabkan Allah menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Wudhu yang sempurna untuk membersihkan kotoran, dan memperbanyak langkah ke masjid…” (HR. Muslim, 1/219 no. 251)

KAPAN HARUS WUDHU?

Ada tiga kondisi di mana seorang Muslim harus wudhu terlebih dahulu; ketika hendak shalat, ketika hendak thawaf, dan ketika hendak memegang mushaf.

PERTAMA, KETIKA HENDAK SHALAT

Ketika seorang Muslim atau Muslimah hendak mendirikan shalat, baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah, maka ia harus wudhu terlebih dahulu. Dalilnnya firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Sedangkan dalil dari hadits, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا يقبلُ اللهُ صلاةَ أحدِكم إذا أحدثَ حتى يتوضأَ

“Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan menerima shalat seseorang yang berhadats hingga ia wudhu terlebih dahulu.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari, 11/329, no. 135. Muslim, 1/204, no. 225)

Dalam hadits lain disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِفتاحُ الصَلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيْمُ

“Kunci shalat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, dan penutupnya adalah Salam.” (HR. Abu Dawud, 1/16. At-Tirmidzi, 1/10)


KEDUA, KETIKA HENDAK THAWAF

Ketika seorang Muslim hendak melaksanakan thawaf mengelilingi Kakbah, maka ia harus wudhu terlebih dahulu. Sebab oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, thawaf adalah ibadah yang disamakan dengan ibadah shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ

“Thawaf mengelilingi Kakbah adalah termasuk shalat.” (Shahih an-Nasai, 2/614, Shahih at-Tirmidzi, 1/283)

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Aisyah,

افعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

“Lakukanlah semua amalan-ammalan Haji, kecuali thawaf mengelilingi Kakbah, kalau kamu belum bersuci.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari, 3/496. Muslim no. 1211)

KETIGA, KETIKA HENDAK MEMEGANG MUSHAF

Al-Quran adalah kitab suci yang harus selalu dijaga kesuciannya. Salah satu adab dalam menjaga kesucian al-Quran adalah menyentuhnya hanya dalam keadaan suci. Jika berhadats, maka harus bersuci terlebih dahulu. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا يَمَسَّ القُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

“Seseorang tidak boleh menyentuh al-Quran kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik dalam kitab al-Muwatha’, 1/199. Daruquthni, 1/122)


WUDHU ANDA SAH JIKA MEMENUHI SYARAT INI

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar wudhu seseorang dihukumi sah. Syarat tersebut antara lain:
Beragama Islam.
Berakal sehat.
Tamyiz; bisa membedakan baik dan buruk.
Niat dalam hati di awal wudhu, dan tidak berkeinginan memutus wudhunya dari awal hingga selesai.
Tidak ada hal-hal yang mewajibkan mandi, semisal kondisi junub, dan sebagainya.
Sebelumnya beristinja’ atau beristijmar.
Air yang digunakan adalah air yang suci dan mubah.
Air yang digunakan bisa menghilangkan kotoran dan najis.
Tidak ada hal-hal yang bisa menghalangi sampainya air ke permuakaan kulit.
Telah masuk waktu shalat bagi orang yang wajib berwudhu setiap hendak shalat.

ENAM HAL INI WAJIB ANDA LAKUKAN KETIKA WUDHU

Hal-hal yang wajib dilakukan dalam wudhu merupakan rukun wudhu dan bentuk wudhu itu sendiri. Karena setiap perkataan atau perbuatan yang menjadi unsur-unsur dalam suatu ibadah menjadi rukun dari ibadah tersebut. Ada enam hal yang wajib dilakukan dalam wudhu.

SATU, MEMBASUH WAJAH

Dalam wudhu, wajib hukumnya membasuh wajah. Termasuk di dalamnya berkumur, istisyaq, dan istintsar. Dalilnya firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian…” (QS. Al-Maidah: 6)

Juga berdasar hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Laqith, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَبلّغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam melakukan istinsyaq kalau tidak sedang berpuasa.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِذَا تَوَاضَأْتَ فَمَضْمَضْ

“Bila engkau wudhu hendaklah berkumur-kumur.” (HR. Abu Dawud, no. 144)

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَتْ فَلْيَسْتَنْثِرْ

“Barangsiapa berwudhu, hendaklah melakukan istintsar.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari, 1/262, no. 161. Muslim, 1/212)



DUA, MENCUCI KEDUA TANGAN SAMPAI SIKU

Mencuci kedua tangan sampai siku wajib dilakukan saat wudhu dengan mendahulukan tangan kanan. Dalilnya firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)

Juga berdasar hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَوَاضَأْتُمْ فَابْدَأُوا بِيَمِيْنِكُمْ

“Jika kalian wudhu hendaklah mendahulukan bagian yang kanan.” (HR. Abu Dawud, no. 4141)



TIGA, MEMBASUH SELURUH KEPALA TERMASUK TELINGA

Dalam wudhu, kepala harus dibasuh, termasuk telinga. Dalilnya firman Allah,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan sapulah kepalamu…” (QS. Al-Maidah: 6)

Juga berdasar hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Teliga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah no. 443,444,445)

Ada tiga cara membasuh kepala. Pertama, Membasuh seluruh kepala. Dalilnya, hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dengan kedua tangannya, dimulai dari bagian depan diteruskan sampai ke bagian belakang, kemudian dari bagian belakang diteruskan sampai ke bagian depan. (HR. Al-Bukhari dalam kitab Fathul Bari, 1/289. Muslim, 1/210)

Kedua, Bila mengenakan sorban di kepalanya, maka cukup membasuh sorbannya. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Umayyah, dari bapaknya, ia berkata,

“Saya melihat bahwa Nabi membasuh sorban dan Khuffnya.” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Fathul Bari, 1/308, no. 205)

Dari hadits itu dipahami bahwa ketika seseorang memakai sorban, dibolehkan cukup membasuh sorbannya saja atau membasuh sorban dan ubun-ubunnya sebagaimana membasuh Khuff. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz rahimahumallah. (Syarh al-Umdah, Ibnu Baz, 271)

Ketiga, Membasuh ubun-ubun dan sorban sekaligus. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah yang menceritakan bahwa Nabi pernah wudhu membasuh ubun-ubun, sorban, dan Khuffnya. (HR. Muslim, 1/230, no. 274)


EMPAT, MEMBASUH KAKI SAMPAI MATA KAKI

Dalam wudhu, kaki harus dibasuh secara merata sampai mata kaki. Dalilnya firman Allah,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Juga berdasar hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, dan Aisyah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

“Celaka dan diancam neraka tumit-tumit (yang tidak dibasuh).” (HR. Muslim, no. 241)



LIMA, TERTIB DAN BERURUTAN

Dalam al-Quran, Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan gambaran wudhu secara berurutan. Mana bagian yang harus didahulukan, dan mana bagian yang harus diakhirkan. Oleh sebab itu, wudhu harus dilakukan secara berurutan sesuai dengan petunjuk dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

“Aku memulai wudhu ini sebagaimana diajarkan Allah.” (HR. Muslim, no. 1218)



ENAM, MELAKUKAN WUDHU SECARA SEMPURNA

Wudhu harus dilakukan dengan sempurna hingga tidak ada satu bagian yang wajib dibasuh yang tertinggal. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab, bahwa suatu ketika ada seseorang yang berwudhu namun ada bagian tumit yang belum terbasahi air seluas kuku. Kejadian ini dilihat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,

“Ulangi, berwudhulah dengan sempurna!” Lalu orang itu mengulangi wudhunya.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud disebutkan bahwa suatu ketika nabi melihat seseorang yang sedang shalat. Namun ada bagian punggung kakinya yang belum terbasahi air kira-kira seluas uang dirham.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah agar dia mengulang wudhunya, baru kemudian shalat. (HR. Abu Dawud, 1/45, no. 75)


PENJELASAN SINGKAT CARA WUDHU YANG BENAR

Berikut ini kami ringkaskan tatacara wudhu secara lengkap meliputi hal-hal yang wajib dan sunah.

Pertama, Niat dalam Hati.

Wudhu harus diawali dengan niat yang benar. Niat wudhu cukup dilakukan dalam hati, tak perlu diucapkan dengan lisan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ

“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari, 1/9, no. 1. Muslim, 1/1515, no. 1907)

Kedua, Membaca Bismillah.

Ini berdasakan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda,

لَا صَلاَةَ لِمَنْ لَا وُضُوْءَ لَهُ، وَلَا وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Tidak dipandang shalat orang yang shalat tanpa berwudhu, tidak dipandang berwudhu orang yang tidak menyebut Nama Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad. Lihat Irwaul Ghalil, no. 81)

Ketiga, Membasuh Kedua Tangan Tiga Kali.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid dan Humran dari Utsman bin Affan.

Keempat, berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.

Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan telapak tangan kanan, kemudian mengeluarkannya kembali dengan telapak tangan kiri (HR. An-Nasai, 1/67, no. 91). Aktivitas ini dilakukan berulang sebanyak tiga kali, berdasar hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid. (HR. Al-Bukhari dalam syar Fathul Bari, 1/330, no. 227. Muslim, 1/240, no. 291)

Dianjurkan untuk berwudhu sesempurna mungkin. Bila sedang tidak berpuasa, dianjurkan untuk sungguh-sungguh ketika memasukkan air ke hidung, lalu menghembuskannya kembali berdasar hadits yang diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Kelima, Membasuh Wajah Tiga Kali.

Batasan wajah adalah menyamping dari telinga kanan hingga telinga kiri, lalu dari atas mulai tempat tumbuhnya rambut di dahi hingga janggut, termasuk jenggot. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid dan Humran dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.

Ketika membasuh wajah, hendaknya juga sekalian membasuh jenggot, dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik. (Irwaul Ghalil, 1/130, no. 92)

Keenam, Membasuh Tangan Tiga Kali

Membasuh tangan tiga kali dimulai dari ujung-ujung jari tangan kanan hingga siku, menggosok-gosok lengan, membasuh siku, dan membersihkan sela-sela jari. Setelah selesai membasuh tangan kanan, dilanjutkan membasuh tangan kiri sebagaimana yang dilakukan pada tangan kanan.

Ketujuh, Membasuh Kepala Sekali.

Dimulai dari membasuh telapak tangan dengan air, lalu membasahi kepala bagian depan, kemudian menarik tangan ke belakang hingga kepala bagian belakang, kemudian menariknya kembali ke kepala bagian depan.

Setelah itu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga. Sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar. (Irwaul Ghalil, 1/129, no. 90)

Kedelapan, Membasuh Kaki.

Membasuh kaki sebanyak tiga kali. Dimulai dengan membasuh ujung-ujung jari sampai mata kaki, mencuci mata kaki, dan membersihkan sela-sela jari kaki. Setelah selesai membasuh kaki kanan, dilanjutkan membasuh kaki kiri sebagaimana yang dilakukan pada kaki kanan.

Kesembilan, Doa Setelah Wudhu.

Setelah selesai wudhu, hendaknya membaca doa,

أشهَدُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وحدَه لا شريكَ له وأنَّ محمدًا عبدُه ورسولُه اللهمَّ اجعَلْني منَ التوَّابينَ واجعَلْني منَ المُتَطَهِّرينَ، سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

“Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah yang tidak ada sekutu baginya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah saya termasuk orang-orang yang bertobat. Ya Allah, jadikanlah saya termasuk orang-orang yang membersihkan diri. Maha suci Engkau, Ya Allah. Dengan memuji-Mu saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang layak disembah selain Engkau, dan saya memohon ampun serta bertobat kepadamu.” (‘Amal al-Yaum wa al-Lailah, 173)

Kesepuluh, barangsiapa berwudhu dengan tata cara sebagaimana dijelaskan di atas, lalu shalat dua rekaat dengan khusyuk, niscaya Allah ‘Azza wa Jalla akan mengampuni dosa-dosannya yang telah lalu. Rasullah bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa wudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rekaat dengan khusyuk, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari, no, 164, 1/66. Muslim, no. 226, 1/206)

HINDARI HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU

Di samping ada syarat-syarat yang harus terpenuhi agar wudhu dihukumi sah, ada beberapa hal juga yang jika dilakukan menjadikan wudhu anda batal. Apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu?

WUDHU BATAL JIKA KELUAR SESUATU DARI KEMALUAN

Jika keluar sesuatu dari lubang kemaluan, maka wudhu menjadi batal. Seperti keluarnya air kencing, tinja, kentut, madzi, wadi, dan mani.

Keluarnya benda-benda tersebut menyebabkan seseorang berhadats. Sementara fungsi wudhu adalah mensucikan diri dari hadats. Sehinggga, keluarnya benda-benda tersebut menjadikan tubuh berhadats kembali, wudhunya batal. Ini sudah menjadi Ijmak para ulama fikih.

Berkenaan dengan darah istihadhah, menurut pendapat yang paling benar adalah keluarnya darah itu membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/230)



WUDHU BATAL JIKA KELUAR NAJIS MESKI BUKAN DARI KEMALUAN


Najis yang keluar tidak lewat lubang kemaluan, bila itu berupa air kencing atau tinja, sedikit atau banyak tetap saja membatalkan wudhu.

Bila yang keluar bukan berupa air kencing atau tinja, melainkan berupa darah, nanah, muntah, atau lainnya, itu tidak membatalkan wudhu. Namun jika keluar dalam jumlah banyak, ada ulama yang berpendapat itu membatalkan wudhu. (Syarh al-Mumti’, 1/223)



WUDHU BATAL JIKA TIDAK SADARKAN DIRI
Orang yang tidur dengan nyenyak, baik sebentar atau lama, menurut pendapat yang benar, batal wudhunya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shafwan bin Assal. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/235)

Orang gila, pingsan, mabuk, atau terkena hal-hal yang menyebabkan hilang kesadaran, maka batal wudhunya. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/234)



WUDHU BATAL JIKA MENYENTUH KEMALUAN


Seorang Muslim dalam kondisi suci menyentuh kemaluan atau dubur secara langsung tanpa alas, maka wudhunya batal. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Jabir dan Basarah Binti Shafwan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu.” (Irwaul Ghalil, 1/150, no. 116)

Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَليَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa menyentuh farjinya hendaklah dia wudhu.” (HR. Ibnu Majah, no. 481, 482)

Abu Hurairah juga meriwayatkan sebuah hadits tentang ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُم بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ وَلَا حِجَابٌ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Bila salah seorang dari kalian menyentuh farijinya tanpa alas atau penghalang, hendaklah berwudhu.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, al-Baihaqi, dan Daruquthni. Lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, no. 1235)



WUDHU BATAL JIKA MAKAN DAGING ONTA

Makan daging onta membatalkan wudhu. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Samrah bahwa suatu ketika ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Apakah saya perlu berwudhu setelah makan daging kambing?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau kau mau, silakan berwudhu. Kalau tidak berkenan juga tidak apa-apa.”

Orang tersebut bertanya lagi, “Bagaimana kalau sehabis makan daging onta?”

Beliau menjawab, “Berwudhulah sehabis makan daging Onta.” (HR. Muslim, 1/275, no. 360)



WUDHU BATAL JIKA MURTAD DARI ISLAM


Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa di antara syarat sah wudhu adalah beragama Islam. Sehingga, jika ada seorang Muslim keluar dari Islam atau murtad dan dia dalam keadaan berwudhu, maka otomatis wudhunya batal. Dalilnya firman Allah,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5)

Dalam ayat yang lain Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

KAPAN DISUNAHKAN UNTUK WUDHU?

Ada beberapa kondisi yang di dalamnya disunnahkan untuk wudhu. Di antaranya adalah sebagi berikut.

DISUNNAHKAN WUDHU KETIKA HENDAK BERDOA ATAU BERZIKIR


Setiap kali hendak berzikir dan berdoa, setiap Muslim disunnahkan untuk wudhu terlebih dahulu. Demikian pula yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Abu Musa pernah mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Abu Amir pernah berkata kepadanya, “Sampaikan salamku kepada Nabi dan mohonlah kepada beliau untuk memintakan ampun untukku.”

Tatkala Abu Musa menyampaikan hal tersebut, Rasululllah minta air untuk wudhu. Setelah melakukan wudhu, beliau mengangkat kedua tangan sambil berdoa, “Ya Allah, ampunilah Ubaid bin Amir!” (HR. Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 8/41. Muslim, 4/944)



DISUNNAHKAN WUDHU KETIKA HENDAK TIDUR

Ketika hendak tidur, setiap Muslim disunnahkan untuk wudhu, sebagaimana ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

إذا أتيتَ مضجعَكَ، فتوضَّأْ وضوءَكَ للصَّلاةِ، ثمَّ اضطجِعْ على شقِّكَ الأيمنِ

“Bila engkau hendak tidur berwudhulah sebagaimana engkau wudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah dengan bertumpu pada tubuhmu bagian kanan.” (HR. Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 8/41, Muslim, 4/1944)



DISUNNAHKAN WUDHU SETIAP KALI BERHADATS

Setiap Muslim dianjurkan untuk wudhu tiap kali berhadats. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Buraidah, dia berkata,

“Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Bilal, lalu berkata kepadanya, ‘Hai Bilal, dengan amalan apa engkau bisa mendahuluiku di Jannah? Tadi malam di Jannah aku mendengar suara terompahmu di depanku.’ Bilal menjawab, ‘Setiap kali sehabis mengumandangkan adzan saya shalat dua rekaat, dan setiap kali berhadats saya wudhu.’” (HR. At-TIrmizi, no. 3954. Ahmad, 5/360, hadits shahih)



DISUNNAHKAN WUDHU SETIAP KALI HENDAK SHALAT

Baik shalat fardhu ataupun shalat sunah, disunahkan untuk wudhu setiap kali ingin melaksanakan shalat tersebut. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ بِوُضُوءٍ، وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ

“Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali hendak shalat, dan aku perintahkan bersiwak setiap kali hendak wudhu.” (HR. Ahmad. Dinilai hasan oleh at-Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani, Shahih at-Targhib wat Tarhib, 1/86, no. 95)



DISUNNAHKAN WUDHU SEHABIS MEMBAWA JENAZAH

Wudhu juga disunnahkan bagi Muslim seusai membawa jenazah. Dasarnya adalah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَسَلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ حَمَلَ مَيْتًا فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa selesai memandikan mayit hendaklah mandi, dan barangsiapa selesai membawa jenazah, hendaklah dia wudhu.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmizi, Ahmad, dan lainnya. Lihat Irwaul Ghalil, 1/173, no. 144)



DISUNNAHKAN WUDHU SEHABIS MUNTAH


Wudhu juga disunnahkan bagi Muslim yang mengalami muntah. Setelah muntah selesai, disunnahkan untuk wudhu. Dasar hukum sunnahnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Mi’dan dari Abu Darda’, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قاَءٌ فَأَفْطَرَفَتَوَضَّأْ

“Bila engkau muntah, berbukalah, kemudian wudhulah.” (HR. At-Tirmizi, Ahmad, dan lainnya. Lihat Irwaul Ghalil, 1/147, no.111)


DISUNNAHKAN WUDHU SETELAH MAKAN MAKANAN PANGGANG/BAKAR

Setelah makan makanan yang dipanggang atau dibakar, disunnahkan pula untuk wudhu. Sunnah ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

فَتَوَضَّأُوا مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ

“Berwudhulah kalian sehabis makan makanan yang tersentuh Api.” (HR. Muslim, 1/272)

Hadits tersebut seolah-olah mengandung hukum wajib, karena menggunakan kata perintah. Namun, para ulama fikih tetap berpendapat bahwa wudhu setelah memakan makanan yang dipanggang atau dibakar hukumnya adalah sunah.

Sebab ada hadits lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Amru bin Umayyah, dan Abu Rafi, bahwa suatu ketika Nabi pernah makan daging yang dipanggang atau dibakar, kemudian langsung shalat tanpa wudhu lagi. (HR. Al-Bukhari, no.5408, Muslim, 1/237)

Jadi, wudhu setelah makan makanan yang dipanggang/bakar hukumnya sunah.



DISUNNAHKAN WUDHU KETIKA HENDAK MAKAN DALAM KEADAAN JUNUB

Jika seorang Muslim ingin makan sementara ia dalam keadaan junub, maka ia juga disunnahkan untuk wudhu terlebih dahulu.

Dalilnya, hadits Aisyah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila dalam keadaan junub, lalu ingin makan atau tidur, beliau wudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim, 1/248, no. 305)


DISUNNAHKAN WUDHU SETIAP KALI HENDAK MENGULANG PERSETUBUHAN

Ketika seorang suami istri hendak mengulang persetubuhan, keduanya disunnahkan untuk wudhu. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Said, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ، فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah seorang dari kalian hendak kembali mendatangi istrinya, maka hendaknya dia wudhu terlebih dahulu.” (HR. Muslim, 1/249, no.308)



DISUNNAHKAN WUDHU KETIKA INGIN TIDUR DALAM KEADAAN JUNUB
Seorang Muslim disunnahkan untuk wudhu ketika ingin tidur sementara ia dalam keadaan junub. Dalilnya, hadits Aisyah ketika ditanya, “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub?” Aisyah menjawab, “Ya, setelah beliau wudhu terlebih dahulu.”

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khattab pernah meminta fatwa kepada Nabi. Dia bertanya, “Bolehkah salah seorang dari kami tidur dalam keadaan junub?”

Beliau menjawab, “Hendaklah ia berwudhu, atau kalau mau, sekalian mandi, kemudian tidur.” (HR. Al-Bukhari, 1/392, no. 287. Muslim, 1/249, no.306)

Syaikh Ibnu Baz dalam Syarh Umdatul Ahkam (30) menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang junub, lalu ingin tidur, beliau mandi terlebih dahulu. Dalam masalah orang junub yang hendak tidur ini, ada tiga kemungkinan:

Pertama, tidur tidak wudhu atau mandi terlebih dahulu. Ini tidak dibolehkan, karena menyelisihi sunah. Kedua, cebok, lalu wudhu sebagaimana ketika hendak shalat, lalu tidur. Ini boleh. Ketiga, wudhu, lalu mandi terlebih dahulu, kemudian tidur. Ini yang paling utama. [Shodiq/dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/wudhu-anda-sudah-benar-mari-cek-di-sini

Fikih Shalat Dhuha dan Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Itu

 
Sebagian masyarakat Muslim Indonesia masih banyak yang membutuhkan pembahasan lengkap tentang fikih shalat Dhuha. Ada beberapa pertanyaan yang sering mengemuka mulai dari hukum shalat Dhuha, kapan sebaiknya dilaksanakan, berapa jumlah rekaat sebenarnya, ada surat khusus yang dibaca apa enggak, hingga kebingungan terkait perbedaan antara shalat Dhuha, shalat Awwabin, dan shalat Isyraq atau shalat Syuruq.

Tulisan ini mencoba mengupas berbagai pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang paling sering ditanyakan kepada ustadz atau kyai di tempat masing-masing. Kami mencoba menyuguhkannya dengan bahasa yang ringan, mudah dipahami dan ilmiah.

Apa itu Shalat Dhuha?

Shalat Dhuha adalah shalat yang dilaksanakan seorang mukmin di waktu Dhuha sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Waktu Dhuha adalah waktu antara mulai meningginya matahari sampai sebelum zawal (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Komite Ulama, 27/221, Hasyiyah al-Bujairami ‘ala Syarhi al-Khatib, 1/419)


Apa Saja Keutamaan Shalat Dhuha?


Ada beberapa hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengabarkan tentang keutamaan shalat Dhuha. Di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى


“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak dua rekaat.” (HR. Muslim no. 720).

Dalam hadits lain disebutkan, Abi Buraidah pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً. قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ

Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rekaat.” (HR. Ahmad, 5/354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghairihi)

Dalam hadits lain disebutkan, Nu’aim bin Hammar al-Ghathafani pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

“Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat rekaat shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.’” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At-Tirmidzi no. 475, Ad-Darimi no. 1451 . Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ. قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjamaah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua rekaat, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna, dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Apa Hukum Shalat Dhuha?

Shalat Dhuha hukumnya sunnah. Shalat Dhuha termasuk salah satu bentuk shalat sunnah yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga memotivasi para sahabatnya untuk melaksanakan shalat Dhuha (Majmu’ al Fatawa, Syiakh Ibnu Baz, 11/396).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ: بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat tiga hal kepadaku; Shaum tiga hari di setiap bulan, dua rekaat shalat Dhuha, dan agar aku melaksanakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Al-Bukhari, no. 1179, Muslim, no. 721)

Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa shalat Dhuha termasuk shalat sunnah ghairu muakkadah. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku tiga perkara, yaitu untuk puasa tiga hari setiap bulannya, dua rekaat shalat Dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” (Muttafaq ‘Alaih) (Fiqih Islam wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili, 2/231)

Sementara Jumhur ulama fikih dari mazhab Syafi’iyah, Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyah menyatakan bahwa shalat Dhuha adalah bentuk ibadah nafilah yang sangat dianjurkan (Mustahab). (Al-Bahrur Raiq, Ibnu Najim, 2/55, Mawahibul Jalil, Al-Hathab, 2/372, Al-Majmu’, 4/36, Syarh Muntaha al-Iradat, Al-Bahuti, 1/249)

Shalat Dhuha dilaksanakan sebagai bentuk upaya mendekatkan diri dan memohon pertolongan kepada Allah. Sehingga mudawamah (melaksanakannya secara terus menerus) dalam pelaksanaannya adalah sangat dianjurkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أحبُّ الأعمال إلى الله أدْومُها وإنْ قل


“Amalan yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla adalah yang paling berkesinambungan meski hanya sedikit.” (HR. Muslim, no. 783)

Agak berbeda dengan itu, Al-Mardawi sebagai salah satu ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak dianjurkan mudawamah (terus-menerus) dalam pelaksanaannya, dilaksanakan secara berkala saja. (Al-Inshaf, 2/136) Pendapat beliau ini mungkin berangkat dari kekhawatiran akan terjadinya penggeseran hukum dari sunnah menjadi wajib dalam pandangan masyarakat secara umum. Wallahu a’lam.

Kapan Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha?

Waktu shalat Dhuha terdapat di antara mulai meningginya matahari sampai beberapa saat sebelum zawal, selain waktu yang terlarang.

Dari Amru bin ‘Abasah as-Sulami radhiyallahu anhu ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ إِذَا صَلَّيْتَ الصُّبْحَ فَأَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ فَلَا تُصَلِّ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ فَإِذَا ارْتَفَعَتْ قِيدَ رُمْحٍ أَوْ رُمْحَيْنِ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَعْنِي يَسْتَقِلَّ الرُّمْحُ بِالظِّلِّ

“Wahai Rasulullah, ajarilah saya dari apa yang Allah ‘Azza wa Jalla ajarkan kepadamu.”

Beliau bersabda,

“Jika kamu selesai shalat Shubuh, maka tahanlah sampai matahari terbit. Jika telah terbit, janganlah kamu shalat sampai matahari meninggi, sesungguhnya matahari terbit ketika dua tanduk setan muncul. Saat itu orang-orang kafir sedang bersujud padanya. Jika matahari telah naik seukuran tombak atau dua tombak, maka shalatlah, sesungguhnya shalat saat itu disaksikan dan dihadiri malaikat, sampai tombak dan bayangannya sama.” (HR. Ahmad, no. 16400, Muslim, no. 832)

Meningginya matahari ditandai dengan mulai memutihnya penampakan matahari seiring dengan hilangnya warna merah dalam pengelihatan manusia.

Sedangkan waktu zawal matahari terjadi manakala matahari telah berada di tengah-tengah langit agak condong ke arah barat, sebagai tanda masuknya waktu zhuhur.

Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha dimulai sejak meningginya matahari setinggi tombak dan berakhir sebelum matahari berada pada posisi zawal (tegak), shalat Dhuha lebih utama dilaksanakan manakala terik matahari mulai memanas. (Majmu’ Al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, 11/396)

Secara perhitungan jam, mulai meningginya matahari setara dengan seperempat atau sepertiga jam setelah terbit. Dan waktu berakhirnya dalam hitungan jam setara dengan 5 sampai 10 menit sebelum matahari posisi zawal. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 14/306)

Jumhur ulama menyatakan bahwa waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat Dhuha adalah ketika terik matahari mulai terasa panas. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Komite Ulama, 27/224)

Adakah Surat Tertentu yang Harus Dibaca Ketika Shalat Dhuha?


Tidak ada surat tertentu yang harus atau dianjurkan untuk dibaca saat shalat Dhuha. Bebas mau memilih baca surat apa dan ayat berapa yang menurutnya itu ringan dan tidak memberatkan. Tidak ada hadits shahih yang menyatakan adanya surat khusus untuk dibaca ketika shalat Dhuha.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid pernah ditanya tentang apakah dalam shalat Dhuha itu harus membaca surat adh-Dhuha, mengingat di dalamnya terdapat kesamaan tema. Beliau menjawab bahwa surat adh-Dhuha bukanlah surat yang harus dibaca ketika shalat Dhuha. Tentang adanya sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan waktu Dhuha, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan shalat Dhuha. (islamqa.info)

Sebagian kalangan meyakini bahwa ada anjuran untuk membaca surat asy-Syams dan surat adh-Dhuha ketika shalat Dhuha. Keyakinan atas anjuran ini didasarkan pada perkataan Ibnu Abidin, salah seorang ulama fikih mazhab Hanafi. Ibnu Abidin mendasarkan anjuran ini pada sebuah riwayat dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu, ia berkata,

(أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُصَلِّيَ الضُّحَى بِسُوَرٍ مِنْهَا: (وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا) ، (وَالضُّحَى

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami untuk shalat Dhuha dengan membaca surat; wasy syamsi wa Dhuhaha, dan surat wadh Dhuha.”

Namun, yang tak banyak diketahui oleh masyarakat, hadits tersebut sebenarnya adalah hadits palsu (maudhu’). Pembahasan detail tentang analisis riwayat ini bisa dibaca di kitab As-Silsilah adh-Dha’ifah karya Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits nomor 3774.

Demikian pula pernyataan yang disebutkan oleh Syihabuddin ar-Ramli—salah satu ulama mazhab Syafi’i—dalam kitab beliau Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj bahwa ketika melaksanakan shalat Dhuha disunnahkan membaca surat al-Kafirun dan surat al-Ikhlash. Beliau juga menyatakan bahwa kedua surat itu lebih utama untuk dibaca daripada surat asy-Syams dan surat adh-Dhuha. (Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Syihabuddin ar-Ramli, 2/117)

Namun sayang sekali beliau tidak menyebutkan dalil—baik dari hadits shahih maupun hadits dha’if— yang menjadi landasan beliau dalam menyimpulkan hukum sunnah untuk membaca kedua surat tersebut dalam shalat Dhuha. Sangat mungkin sekali beliau juga merujuk kepada riwayat Uqbah bin Amir sebagaimana kami sebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam.

Salah seorang ulama fikih dan Hadits kontemporer, Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thuraifi dalam salah satu forum tanya jawab yang diunggah dalam channel Youtube Zidna Ilma menyatakan bahwa tidak ada surat yang dikhususkan untuk dibaca ketika shalat Dhuha, tidak ada hadits shahih yang menunjukkan tentang adanya pengkhususan tersebut.

Apa Perbedaan Shalat Dhuha dengan Shalat Isyraq/Syuruq?


Istilah shalat Isyraq muncul di tengah para ulama ketika menjelaskan hadits tentang berdiam diri di masjid setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ»، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ»

“Barangsiapa shalat Shubuh berjamaah lalu dia duduk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla hingga terbit matahari, kemudian shalat dua rekaat, maka dia seperti mendapat pahala haji dan umrah.” Anas berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. At-Tirmdzi, no. 586, Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, no. 710, hadits hasan gharib)

Salah seorang ulama mazhab Maliki, Syarafuddin al-Husain bin Abdillah ath-Thibi (w.743H) dalam kitabnya memberikan keterangan tentang hadits di atas, “Kemudian shalat setelah matahari mulai meninggi seukuran tombak dan telah keluar dari waktu terlarang untuk shalat. Shalat inilah yang disebut shalat Isyraq, yakni shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu.” (Syarh ath-Thibi ‘Ala Misykatil Mashabih, Syarafuddin al-Husain bin Abdillah ath-Thibi, 13/1062)

Menurut pendapat syaikh Ibnu Baz, shalat Isyraq sebenarnya adalah shalat Dhuha yang dilakukan di awal waktu (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, 11/401).

Menurut syaikh Ibnu Utsaimin, yang dimaksud shalat sunnah Isyraq adalah shalat sunnah Dhuha, namun pelaksanaannya di awal waktu ketika matahari mulai terbit dan meningggi setinggi tombak. Itu yang disebut shalat Isyraq. Jika shalat itu dilaksanakan di tengah atau di akhir waktu itu disebut shalat sunnah Dhuha (Liqa’ Bab al-Maftuh).

Sebagian kalangan membedakan antara shalat Dhuha dengan shalat Syuruq/Isyraq, meskipun dari segi tata cara sebenarnya sama saja. Yang membedakan adalah keutamaan dan waktu pelaksanaan.

Shalat Dhuha dilaksanakan ketika terik matahari mulai memanas di waktu Dhuha, sementara shalat Syuruq/Isyraq adalah ibadah masih berkaitan dengan amalan sebelumnya, yaitu berdiam diri di masjid seusai shalat Shubuh yang diisi dengan dzikir hingga matahari mulai meninggi seukuran tombak (masuk waktu Dhuha).

Kemudian dari segi keutamaan, shalat Dhuha memiliki keutamaan sebagai sedekah harian bagi seluruh ruas tulang yang dimiliki seseorang, sementara shalat Syuruq atau shalat Isyraq memiliki keutamaan pahala yang sebanding dengan pahala haji dan umrah secara sempurna.

Meski demikian, banyak sekali ulama yang menyimpulkan bahwa shalat Syuruq atau shalat Isyraq itu adalah shalat Dhuha. Hanya pelaksanaannya di awal masuk waktu Dhuha. Disebut dengan Syuruq atau Isyraq karena kedekatannya dengan terbitnya matahari (Syuruqusy Syamsi). (Fatawa ar-Rajihi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman ar-Rajihi, 6/44)

Apa Perbedaan Shalat Dhuha dengan Shalat Awwabin?

Awwabin adalah bentuk plural dari kata Awwab, yang artinya orang yang kembali atau bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sehingga, shalat Awwabin dimaknai dengan shalatyang orang-orang yang bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dalam sabdanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa shalat Dhuha adalah shalat yang senantiasa dilaksanakan oleh orang-orang yang bertaubat. Keterangan ini terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يُحَافِظُ على صلاةِ الضُّحَى إلا أَوَّابٌ وهي صلاةُ الأَوَّابِينَ

“Tidak ada yang menjaga shalat Dhuha kecuali orang yang senantiasa bertaubat, dan inilah shalat Awwabin (shalatnya orang-orang yang bertaubat).” (Shahih al-Jami’, Syaikh Nashiruddin al-Albani, no. 7628, hadits hasan)

Menurut lembaga fatwa al-Lajnah ad-Daimah, yang disebut shalat Awwabin adalah shalat Dhuha yang dikerjakan ketika terik matahari mulai terasa panas (Al-Lajnah ad-Daimah, 6/154)

Berapa Jumlah Rekaat Shalat Dhuha?

Menurut pendapat syaikh Ibnu Baz, jumlah rekaat shalat Dhuha paling sedikit adalah dua rekaat. Jika ingin shalat Dhuha empat rekaat, enam rekaat, atau delapan rekaat boleh-boleh saja, sesuai kemampuan. Tidak ada batasan jumlah terbanyaknya. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, 11/399)

Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa batas maksimal shalat Dhuha adalah delapan rekaat. Dalilnya, Ummu Hani’ meriwayatkan bahwa pada hari penaklukan kota Mekkah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya dan melakukan shalat sebanyak delapan rekaat. Ummu Hani’ berkata, “Shalat yang beliau lakukan itu ringan, namun ruku’ dan sujudnya sempurna.” (Muttafaq ‘Alaih, Fiqih Islam wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili, 2/231)

Sementara lembaga fatwa Lajnah ad-Daimah menyampaikan bahwa shalat Dhuha itu minimal dua rekaat. Jumlah maksimalnya lebih utama untuk tidak lebih dari delapan rekaat dengan bersalam setiap dua rekaat. Tidak dianjurkan untuk melaksanakan seluruh rekaat yang lebih dari dua rekaat dengan satu salam penutup saja. (Lajnah ad-Daimah, 6/145)

Pendapat tentang jumlah minimal rekaat shalat Dhuha yang diutarakan beberapa ulama kontemporer di atas adalah pendapat yang disepakati oleh empat mazhab fikih; Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/23, Mawahibul Jalil, 2/3372, Al-Majmu, Imam an-Nawawi, 4/36, Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/97)

Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ: بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُد

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat tiga hal kepadaku; Shaum tiga hari di setiap bulan, dua rekaat shalat Dhuha, dan agar aku melaksanakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Al-Bukhari, no. 1179, Muslim, no. 721)

Tentang jumlah maksimal rekaat shalat Dhuha, Lembaga Fatwa Lajnah ad-Daimah juga berpegang pada pendapat jumhur mayoritas ulama mazhab dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Syarh Mukhtashar Khalil, Al-Kharasyi, 2/4, Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 4/36, Al-Inshaf, al-Mawardi, 2/135)

Pendapat jumhur ini didasarkan pada hadits Ummu Hani’ yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat delapan rekaat pada tahun kemenangan (Fath). (HR. Al-Bukhari, no. 1103, Muslim, no. 336)

Hadits tersebut dipahami sebagai riwayat yang menunjukkan tindakan yang paling sering dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat Dhuha, yakni shalat delapan rekaat.

Namun, bila shalat Dhuha dikerjakan lebih dari delapan rekaat, itu tidaklah masalah. Barangkali orang yang melakukannya berpegang pada pendapat yang menyatakan bahwa jumlah rekaat shalat Dhuha tidak terbatas. Ulama yang berpendapat seperti ini antara lain Ibnu Jarir ath-Thabari (Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 1/351-352), Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Utsaimin.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga berpendapat demikian, shalat Dhuha minimal dua rekaat. Tidak ada batas maksimalnya, disesuaikan saja dengan kebiasaan melaksanakannya. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 14/305)

Shalat Dhuha Bacaannya Keras (Jahr) atau Lirih (Sirr)?


Pada dasarnya, seluruh shalat yang waktu pelaksanaannya di siang hari bacaannya adalah sirriyah (lirih, tidak dikeraskan), sedangkan shalat yang waktu pelaksanaannya di malam hari, bacaannya jahiryyah (dikeraskan).

Memang ada beberapa macam shalat yang waktu pelaksanaannya di siang hari namun bacaannya jahriyah (dikeraskan), antara lain, shalat Jumat, shalat Idul fitri, shalat Idul Adha, shalat Istisqa’ (meminta hujan), dan beberapa lainnya, ini semua termasuk dalam pengecualian (Istitsna’).

Syihabuddin An-Nafrani, salah satu ulama mazhab Maliki mencoba mengungkap hikmah bacaan Jahriyyah dalam shalat Jumat dan shalat Id. Dalam tulisannya beliau mengatakan bahwa dikeraskannya bacaan shalat Jumat dan Shalat Id karena dalam shalat tersebut hadir pula para penduduk dari berbagai pelosok, sehingga Imam harus mengeraskannya agar didengar oleh seluruh jamaah. (Al-Fawakih ad-Diwani ‘ala Risalati Ibni Abi Zaid al-Qairawani, Syihabuddin an-Nafrani, 200)

Shalat Dhuha termasuk shalat yang dikerjakan dengan bacaan sirriyah (lirih, tidak dikeraskan), sebagaimana shalat-shalat lain yang dikerjakan di waktu siang hari, seperti shalat dhuhur dan shalat ashar.

Namun, jika ada seorang mukmin yang melaksanakan shalat Dhuha dengan bacaan jahiryyah, ini tidak mengapa. Sama sekali tidak berpengaruh pada sah-tidak sahnya shalat Dhuha yang ia laksanakan.

Sebab, perkara sirriyah dan jahriyyah dalam bacaan shalat ini adalah perkara yang berkisar pada hukum sunnah. Tidak berbicara wajib, juga tidak berbicara haram. Bacaan Jahriyyah adalah sunnah, bacaan sirriyah adalah sunnah.

Sehingga, seorang mukmin yang melaksanakan shalat Dhuha dengan bacaan jahriyah shalatnya tetap sah. Hanya, ia menyelisihi sunnah yang semestinya shalat Dhuha ia laksanakan dengan bacaan siriyah. (sahab.net)

Haruskah Melaksanakan Shalat Dhuha Setiap Hari?

Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa shalat Dhuha sunnahnya dikerjakan setiap hari (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, 30-59)

Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah secara mutlak. Artinya boleh dikerjakan setiap hari. (Syarh al-Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin, 4-83)

Sebagian ulama Hanabilah berkata, “Shalat Dhuha tidak disunnahkan untuk dilakukan terus menerus, karena Nabi sendiri tidak menjalankannya terus menerus.” Sayyidah Aisyah berkata, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha.” (Muttafaq ‘Alaih) juga, karena jika shalat Dhuha itu dilakukan terus menerus, maka akan serupa dengan shalat fardhu.

Sebagian ulama lain, Abul Khattab, berkata, “Menjalankan shalat Dhuha secara terus menerus hukumnya sunnah, karena Nabi telah berpesan agar para sahabat melakukan shalat tersebut.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَى شُفْعَةِ الضُّحَى غُفِرَ لَهُ ذُنُوْبُهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa memelihara pelaksanaan shalat Dhuha yang genap jumlah rakaatnya, maka diampunilah dosa-dosanya, sekalipun banyaknya laksana buih lautan’.” (HR. Tirmidzi)

Selain itu, amal ibadah yang paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla adalah amal yang dilakukan terus menerus meskipun sedikit (Fiqih Islam wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili, 2/231).


Perlukah Qadha’ Shalat Dhuha?


Menurut pendapat syaikh Ibnu Utsaimin, jika waktu Dhuha telah berlalu, maka tidak ada Qadha’ untuk shalat Dhuha, sebab shalat dhduha terkait dengan waktu. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 14/305)

Dalam sebuah forum tanya jawab, seseorang bertanya kepada Syaikh Ibnu Baz tentang orang yang kehabisan waktu Dhuha karena udzur tertentu, apakah sebaiknya ia mengqadha’nya di luar waktu Dhuha atau bagaimana.

Beliau menjawab, “Shalat Dhuha adalah sunnah Nafilah untk mendekatkan diri. Siapa yang melaksanakannya maka baginya pahala. Siapa yang meninggalkannya ia tidak berdosa. Jika seseorang kehilangan waktu Dhuha, ia tidak perlu mengqadha’nya. Jika ia shalat Dhuha dua rekaat, empat rekaat, enam rekaat, delapan rekaat, atau lebih dari itu, semua itu adalah baik.”

Apa Boleh Melaksanakan Shalat Dhuha Berjamaah?

Pada asalnya, hampir seluruh shalat Nafilah tidak dianjurkan pelaksanaannya secara berjamaah. Hanya beberapa shalat saja yang memang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakannya secara berjamaah, seperti shalat Kusuf, Shalat Khusuf, Shalat Idul Adha, dan Shalat Idul Fitri.

Shalat Dhuha dan shalat tahajud—selain shalat tarawih tentunya—termasuk shalat Nafilah yang tidak dianjurkan berjamaah dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, jika melaksanakan shalat Dhuha dengan berjamaah, dalam proses mendidik siswa di sekolah misalnya, maka itu tidak mengapa. Tentunya dengan tetap menjelaskan bahwa shalat Dhuha lebih baik jika dilaksanakan sendiri-sendiri. Atau hanya dilaksanakan sesekali saja, tidak terus menerus.

Syaikh Ibnu Utsaimin juga berpendapat demikian. Beliau menyatakan bahwa pada dasarnya boleh-boleh saja melaksanakan sebagian shalat sunnah Nafilah secara berjamaah asal tidak dilakukan secara terus menerus. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 14/335)


Shalat Dhuha Dua Kali dalam Sehari dengan Waktu yang Terpisah


Di tengah masyarakat Muslim Indonesia terjadi fenomena unik tentang pelaksanaan shalat Dhuha. ada seorang Muslim yang sudah melaksanakan shalat Dhuha di rumah, kemudian ketika tiba di tempat kerja ia melaksanakan shalat Dhuha lagi. Apakah boleh melaksanakan shalat Dhuha dua kali dalam sehari dengan waktu yang terpisah?

Dari segi waktu pelaksanaan, shalat Dhuha memiliki kemiripan dengan shalat malam. Shalat malam durasi waktu pelaksanaannya mulai dari setelah shalat Isya hingga menjelang shubuh. Demikian pula shalat Dhuha, dimulai sejak matahari mulai meninggi hingga matahari berada di posisi zawal. Keduanya memiliki waktu pelaksanaan yang cukup panjang.

Dari kesamaan waktu pelaksanaan ini, jika shalat malam boleh dilaksanakan di awal waktu—sebelum tidur misalnya—lalu disambung di akhir waktu—ketika bangun di sepertiga malam, maka shalat Dhuha juga boleh dilaksanakan di awal waktu, kemudian disambung lagi di tengah waktu atau di akhir waktu selama masih dalam waktu dibolehkannya shalat Dhuha.

Ditambah lagi, dalam pembahasan fikih shalat Dhuha, tidak ada syarat harus muwalah (bersambung) dalam pelaksanaan antar rekaatnya. Sehingga, boleh melaksanakannya secara terpisah antara dua rekaat pertama dan rekaat-rekaat berikutnya. Demikian yang pernah dijelaskan oleh Markaz fatwa Qatar dalam forum tanya jawab yang dipublish di website fatwa.islamweb.net. Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/fikih-shalat-dhuha-pertanyaan-diajukan