Rahmatan Lil Alamin: Fiqih
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Oktober 2018

Fikih Prioritas: Amalan Mana yang Harus Didahulukan?

 
Fikih Prioritas: Amalan Mana yang Harus Didahulukan? — Hampir setiap kali bulan Ramadhan, shaf masjid penuh sesak dengan jamaah yang ingin melaksanakan shalat tarawih. Namun di bulan yang sama, masjid sepi di selain shalat Isya dan tarawih.

Setiap tahun, selalu terdengar cerita ada beberapa jamaah Haji yang berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan Haji yang kedua kalinya. Di waktu yang sama, ada lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan yang pontang-panting mencari donasi. Atau, tetangganya yang miskin dan butuh pembiayaan dibiarkan begitu saja.

Setiap musim Umrah, terdengar informasi satu keluarga rame-rame pergi ke tanah suci untuk melaksanakan ‘ibadah sunnah’ Umrah yang ke sekian kalinya. Padahal, keluarga tersebut sama sekali belum pernah melaksanakan ‘ibadah wajib’ Haji.

Di tempat lain, seorang aktivis sibuk berbisnis menggemukkan pundi hartanya, sementara jamaah amal jama’i di mana ia aktif di dalamnya sedang ditimpa krisis finansial sementara dirinya sama sekali tak bergeming. Kasus lain, tak sedikit aktivis yang terjangkit kebiasaan mementingkan urusan pribadi dari kewajibannya di dalam jamaah amal jama’i.

Beberapa kasus di atas adalah nyata terjadi di kalangan masyarakat muslim. Kasus di atas mewakili banyak kasus yang merepresentasikan tingkat pemahaman masyarakat muslim terhadap ilmu Islam terutama fikih prioritas.

Dalam melaksanakan perintah Allah ‘azza wajalla, setiap muslim dituntut untuk melaksanakan perintah-perintah tersebut secara proporsional. Artinya, ketika Allah ‘azza wajalla memerintahkan suatu amalan yang tingkat hukumnya berbeda, maka setiap muslim semestinya lebih mendahulukan amalan yang posisi hukumnya paling tinggi. Inilah gambaran praktis soal fikih prioritas. Dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Fiqh al-Aulawiyat.

MEMPRIORITASKAN PERSOALAN USHUL DARI PERSOALAN FURU’

Sudah semestinya setiap muslim lebih mendahulukan memahami persoalan-persoalan ushul dari persoalan-persoalan furu’. Seperti persoalan iman dan tauhid kepada Allah ‘azza wajalla, iman kepada malaikat, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir, sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Quran.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 177)


MEMPRIORITASKAN AMALAN FARDHU DARI AMALAN SUNAH DAN NAFILAH


Dalam kaidah fikih prioritas, perintah Allah ‘azza wajalla yang berupa pelaksanaan amalan yang hukumnya lebih wajib harus didahulukan dari amalan wajib. Amalan yang hukumnya wajib harus didahulukan dari amalan yang hukumnya mustahab.

Sikap bermudah-mudah (at-Tasahul) ditempatkan pada amalan mustahab dan sunnah, bukan pada amalan yang hukumnya fardhu dan wajib. Lebih menekankan diri untuk melaksanakan amalan-amalan fardhu yang pokok seperti shalat dan zakat dimana amalan fardhu ini disampaikan Allah‘azza wajalla secara saling terkait sebanyak 28 kali dalam al-Quran dan ditambah dukungan argumentasi dari banyak hadits shahih, ketimbang berpayah-payah pada amalan sunah hingga lalai pada amalan wajib.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Islam dibangun di atas lima pilar; syahadat laa ilaaha illallah, dan mendirikan shalat, menunaikan zakat, shiyam Ramadhan, dan Haji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maka, termasuk sikap keliru yang biasa dijumpai dalam masyarakat adalah lebih sibuk dengan amalan sunah namun melalaikan amalan wajib seperti shalat, shiyam, dan Haji. Rajin melaksanakan Qiyamullail dan shalat tarawih tapi bermalas-malasan melaksanakan shalat wajib lima waktu secara berjamaah di masjid. ini keliru.

Banyak didapati muslim yang begitu semangat mengamalkan shaum senin-kamis, namun merasa lelah dan bermalas-malasan untuk bekerja mencari nafkah sebagai kewajibannya sebagai suami. Ini keliru. Sebab, shaum senin-kamis adalah amalan sunnah sedangkan bekerja mencari nafkah adalah amalan wajib.

Termasuk di dalamnya, seorang muslim yang memiliki harta lebih, sudah menunaikan kewajiban ibadah Haji, namun ia berangkat lagi ke tanah suci untuk melaksanakan Haji yang kedua kali, sementara di sekeliling tempat tinggalnya terdapat fakir miskin yang membutuhkan harta, atau terdapat lembaga sosial yang membutuhkan bantuan harta.

Maka ini adalah tindakan yang keliru; pelaksanaan ibadah Hajinya yang kedua adalah sunnah, sedangkan menolong fakir miskin dan lembaga sosial yang sangat membutuhkan adalah wajib.


MEMPRIORITASKAN AMALAN FARDHU ‘AIN DARI AMALAN FARDHU KIFAYAH


Fardhu ‘ain adalah hukum fardhu yang dibebankan kepada setiap muslim. Fardhu kifayah adalah hukum fardhu yang dibebanan kepada setiap muslim jika belum ada muslim yang menunaikannya, jika telah ada muslim yang menunaikannya, maka gugur kewajiban tersebut dari diri setiap muslim.

Sebagaimana amalan yang hukumnya fardhu harus diprioritaskan dari amalan yang hukumnya sunnah dan tathawwu’, maka amalan yang hukumnya fardhu ‘ain harus diprioritaskan dari amalan yang hukumnya fardhu kifayah.

Contoh kasus, ketika dalam satu kondisi hukum jihad adalah fardhu kifayah, maka birrul walidain (berbakti kepada orang tua) lebih harus diprioritaskan untuk dikerjakan daripada hukum jihad. Sebab, pada waktu itu birrul walidain hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan hukum jihad saat itu adalah fardhu kifayah.

Dari Abdullah bin Umar ia berkata, ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia meminta izin untuk berangkat jihad. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”

Ia menjawab, “Ya, masih.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Maka berjuanglah (berbakti) kepada orang tuamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


MEMPRIORITASKAN AMALAN TERKAIT HAK DENGAN MANUSIA DARI AMALAN TERKAIT HAK DENGAN ALLAH



Amalan-amalan yang hukumnya fardhu ‘ain jumlahnya sangat banyak sekali. Sementara syariat Islam menegaskan dalam banyak penjelasan betapa agungnya hukum-hukum yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia.

Amalan fardhu ‘ain yang berkaitan dengan hubungan seorang hamba dengan Allah ‘azza wajalla saja, masih terdapat ruang pemakluman. Lain halnya dengan amalan fardhu ‘ain yang berkaitan dengan hubungan hak-hak seorang hamba dengan sesamanya.

Sebagian ulama mengatakan,

ุญُู‚ُูˆْู‚ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ู…َุจْู†ِูŠَّุฉٌ ุนَู„َู‰ ุงู„ู…ُุณَุงู…َุญَุฉِ ูˆَุญُู‚ُูˆْู‚ُ ุงู„ุนِุจَุงุฏِ ู…َุจู†ِูŠَّุฉٌ ุนَู„َู‰ ุงู„ู…ُุดَุงุญَّุฉِ

“Hak-hak Allah dibangun di atas prinsip permakluman (al-musamahah) dan hak-hak hamba dibangun di atas ketidakcukupan (al-Musyahhah).”

Contoh kasus, jika ibadah Haji itu hukumnya wajib, kemudian melunasi hutang juga hukumnya wajib, maka jika ada seorang muslim yang ingin melaksanakan Haji sementara ia memiliki hutang yang harus segera dilunasi, maka pelunasan hutang harus diutamakan.

Ia tidak boleh mendahulukan pelaksanaan ibadah Haji—meskipun hukumnya wajib, kecuali setelah mendapat izin dari orang yang dihutangi, atau masa tenggat pelunasan masih agak lama.

Ada banyak hadits yang mengisyaratkan fikih prioritas dalam persoalan hak antar sesama manusia ini. Di antaranya, hadits dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูŠُุบْูَุฑُ ู„ِู„ุดَّู‡ِูŠْุฏِ ูƒُู„ُّ ุฐَู†ْุจٍ ุฅِู„َّุง ุงู„ุฏَّูŠْู†َ

“Setiap dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Mati syahid di jalan Allah ‘azza wajalla adalah puncak kemuliaan yang selalu diharapkan setiap muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wajalla. Meski demikian, amalan mulia tersebut ternyata tidak bisa menggugurkan tanggungan hak sesama manusia berupa hutang.

Hadits tersebut dan juga hadits-hadits senada lainnya, menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menjunjung tinggi dan memuliakan hak-hak antar sesama manusia, termasuk dalam urusan harta di mana seorang muslim tidak diperkenankan untuk mengambil tanpa ada hak dan memakannya dengan cara yang batil.


MEMPRIORITASKAN HAK-HAK JAMAAH DARI HAK-HAK INDIVIDU

Kewajiban-kewajiban yang terkait dengan kepentingan jamaah harus didahulukan dari kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan kepentingan individu.

Eksistensi individu tidak akan mampu bertahan kecuali dengan keberadaan jamaah. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian tanpa membutuhkan bantuan orang lain. Manusia akan tampak banyak memiliki kekurangan jika ia sendirian. Sebaliknya, ia akan tampak begitu sempurna—saling melengkapi—jika ia berada dalam sebuah jamaah. Jamaah dalam pengertian sekumpulan muslim yang memiliki kesamaan visi misi amal jama’i untuk meraih suatu kebaikan.

Itulah alasan mengapa kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan jamaah atau umat harus selalu didahulukan dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan individu.

Dari Abu Musa al-Asy’ari ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุฃَุทْุนِู…ُูˆุง ุงู„ْุฌَุงุฆِุนَ ูˆَุนُูˆุฏُูˆุง ุงู„ْู…َุฑِูŠุถَ ูˆَูُูƒُّูˆุง ุงู„ْุนَุงู†ِูŠَ

“Berilah makan terhadap orang yang kelaparan, jenguklah orang sakit dan bebaskanlah tawanan.” (HR. Al-Bukhari)


MEMPRIORITASKAN LOYALITAS KEPADA UMAT DAN JAMAAH DARI LOYALITAS KEPADA SUKU DAN INDIVIDU


Dalam kehidupan masyarakat jahiliyah, fanatisme kesukuan berposisi sebagai prinsip persatuan dan faktor loyalitas tanpa peduli terhadap nilai-nilai kebenaran (al-Haq) atau keburukan (al-Batil). Slogan “Tolonglah saudaramu baik dalam posisi sebagai orang zalim ataupun orang yang dizalimi” mereka aplikasikan secara tekstual tanpa peduli substansi dan makna sebenarnya dari slogan tersebut.

Maka, dengan hadirnya Islam, loyalitas gaya masyarakat Jahiliah seperti itu langsung diperbaiki. Dalam prinsip Islam, loyalitas hanya diberikan kepada umat Islam dan memfungsikan loyalitas tersebut—berdasar petunjuk al-Quran dan as-Sunnah—untuk menegakkan agama Allah ‘azza wajalla sebagai saksi-saksi yang adil tanpa terhalangi oleh sentimen perasaan cinta karena kedekatan hubungan kekerabatan ataupun permusuhan terhadap musuh.

Allah ‘azza wajalla berfirman,

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ูƒُูˆู†ُูˆุง ู‚َูˆَّุงู…ِูŠู†َ ุจِุงู„ْู‚ِุณْุทِ ุดُู‡َุฏَุงุกَ ู„ِู„َّู‡ِ ูˆَู„َูˆْ ุนَู„َู‰ٰ ุฃَู†ْูُุณِูƒُู…ْ ุฃَูˆِ ุงู„ْูˆَุงู„ِุฏَูŠْู†ِ ูˆَุงู„ْุฃَู‚ْุฑَุจِูŠู†َ ۚ ุฅِู†ْ ูŠَูƒُู†ْ ุบَู†ِูŠًّุง ุฃَูˆْ ูَู‚ِูŠุฑًุง ูَุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَูˆْู„َู‰ٰ ุจِู‡ِู…َุง ۖ ูَู„َุง ุชَุชَّุจِุนُูˆุง ุงู„ْู‡َูˆَู‰ٰ ุฃَู†ْ ุชَุนْุฏِู„ُูˆุง ۚ ูˆَุฅِู†ْ ุชَู„ْูˆُูˆุง ุฃَูˆْ ุชُุนْุฑِุถُูˆุง ูَุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูƒَุงู†َ ุจِู…َุง ุชَุนْู…َู„ُูˆู†َ ุฎَุจِูŠุฑًุง

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 135)

Keadilan harus tegak di atas seluruh bentuk sentimen. Keadilan harus berada di atas prinsip lillah (untuk Allah ‘azza wajalla), tanpa terpengaruh oleh kecenderungan perasaan cinta ataupun sikap ketidakadilan yang muncul karena faktor ketidaksukaan. (Bahan bacaan: Al-Khulashah fi Fiqhid Da’wah, Ali bin Nayif asy-Syahud) [Shodiq Alislami/Sumber: Majalah Fikih Islam Hujjah]
 
Source: https://www.dakwah.id/amalan-mana-yang-didahulukan

Pernikahan Itu Wajib Jika Sudah Tidak Tahan

 
Pernikahan adalah pintu gerbang menuju terpenuhinya salah satu tujuan adanya syariat (maqashid asy-Syari’ah), yaitu hifdzun Nasl atau menjaga keturunan. Selain pengaruh dari metode pendidikan yang diterapkan, baik-buruknya keturunan manusia juga dipengaruhi oleh kualitas pernikahan yang dilakukan. Apakah pernikahan yang dilakukan sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum.

Kesesuaian cara pernikahan dengan aturan syariat sangat memengaruhi sah-tidaknya dan tercapai atau tidaknya tujuan utama dari pernikahan itu sendiri. Oleh sebab itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk betul-betul memerhatikan ilmu fikih sebelum melangsungkan pernikahan.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,


ูˆَู…ِู†ْ ุกَุงูŠَٰุชِู‡ِ ุฃَู†ْ ุฎَู„َู‚َ ู„َูƒُู… ู…ِّู†ْ ุฃَู†ูُุณِูƒُู…ْ ุฃَุฒْูˆَٰุฌًุง ู„ِّุชَุณْูƒُู†ُูˆุง ุฅِู„َูŠْู‡َุง ูˆَุฌَุนَู„َ ุจَูŠْู†َูƒُู… ู…َّูˆَุฏَّุฉً ูˆَุฑَุญْู…َุฉً ุฅِู†َّ ูِู‰ ุฐَٰู„ِูƒَ ู„َุกَุงูŠَٰุชٍ ู„ِّู‚َูˆْู…ٍ ูŠَุชَูَูƒَّุฑُูˆู†َ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)

Menikah adalah satu akad untuk menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram, sehingga seorang suami boleh untuk mengauli istri yang mereka nikahi.

Al-Azhari seorang ulama Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa, asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al-Wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan, karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Kifayatul Akhyar, 2/33).


Dalil Syariat Pernikahan


Syariat pernikahan sudah dijelaskan dalam banyak ayat, hadits, ataupun pernyatan para ulama Fikih. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,


ูَุงู†ْูƒِุญُูˆุง ู…َุง ุทَุงุจَ ู„َูƒُู…ْ ู…ِู†َ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ู…َุซْู†َู‰ٰ ูˆَุซُู„َุงุซَ ูˆَุฑُุจَุงุนَ ูَุฅِู†ْ ุฎِูْุชُู…ْ ุฃَู„َّุง ุชَุนْุฏِู„ُูˆุง ูَูˆَุงุญِุฏَุฉً ุฃَูˆْ ู…َุง ู…َู„َูƒَุชْ ุฃَูŠْู…َุงู†ُูƒُู…ْ

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki…” (QS. An-Nisa’: 3)

Di dalam hadits Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ูŠَุง ู…َุนْุดَุฑَ ุงู„ุดَّุจَุงุจِ، ู…َู†ِ ุงุณْุชَุทَุงุนَ ู…ِู†ْูƒُู…ُ ุงู„ْุจَุงุกَุฉَ ูَู„ْูŠَุชَุฒَูˆَّุฌْ

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu, hendaknya ia menikah.” (HR. Muttafaq ‘Alaih, Fathul Bari, 9/112, Muslim, no. 1118)

Kaum muslimin telah sepakat (Ijma’) bahwa pernikahan itu ada syariatnya (masyru’). Bahkan ada sebagian Ulama Fikih meriwayatkan, syariat pernikahan itu sudah ada sejak masa Nabi Adam ‘alaihis salam. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/209)
Ragam Hukum Pernikahan

Siapa yag tak ingin menikah? pasti semuanya ingin. Namun, terkadang keinginan tersebut tidak diiringi dengan suasana yang mendukung. Oleh sebab itu, hukum pernikahan itu bergantung pada kondisi tiap individu.
Pernikahan itu Wajib

Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa menikah itu hukumnya wajib bagi seseorang yang dalam kondisi benar-benar dimabuk asmara yang sangat dan dikhawatirkan ia terjatuh dalam perbuatan zina atau maksiat lainnya jika tidak menikah. Maka orang dengan kondisi seperti ini hukumnya wajib untuk segera menikah.

Dalam Mazhab Hanafi ada penambahan, hukum wajibnya tetap memiliki syarat, yaitu disertai dengan kemampuan membayar mahar dan kemampuan memberi nafkah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/210)

Dalam Mazhab Syafi’i ada penambahan, dalam kondisi seperti di atas, hukum menikah tetap wajib bagi dirinya, meskipun ia telah menemukan solusi lain selain pernikahan.


Pernikahan Itu Sunnah

Dalam kondisi biasa yang disertai kemampuan untuk berbuat adil dan kemampuan memberi nafkah, bagi seseorang yang belum menikah, pernikahan itu hukumnya Sunnah. Maksud dari kondisi biasa adalah, dirinya masih bisa menjaga nafsu. Jiwanya tidak begitu terpengaruh oleh asmara, bisa jadi masih fokus pada pencapaian lain selain menikah, sehingga gelora asmara tidak menguasai hatinya.

Namun, jika orang tersebut telah memiliki kesiapan mental, mampu membeli mahar, dan mampu memberi nafkah, maka sangat dianjurkan untuk segera menikah. Dalam Mazhab Hanafi, dibahasakan dengan istilah hukum Sunnah Muakkadah.

Pengertian Sunnah Muakadah dalam hukum pernikahan, oleh Mazhab Hanafi dipahami sebagai Sunnah yang ditekankan yang jika ditinggalkan akan berdosa. Jika pernikahan tersebut diniatkan untuk segera memiliki anak atau untuk menjaga diri dari kemaksiatan, ia tetap mendapatkan pahala.

Dalam Mazhab Syafi’i dikatakan, pernikahan hukumnya Sunnah bagi yang memiliki keinginan untuk menikah.

Dalam Mazhab Maliki disebutkan, Pernikahan hukumnya Sunnah jika masih mampu menahan diri dari kemaksiatan seperti zina. Sama halnya dengan Mazhab Hanbali, bagi orang yang memiliki gejolak syahwat, namun masih bisa mengendalikannya, maka pernikahan hukumnya Sunnah bagi dirinya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/214)
Pernikahan bisa Makruh

Jika seseorang merasa khawatir terjatuh kepada perbuatan zina, namun di sisi lain jika menikah kemungkinan besar tidak bisa berbuat adil kepada istri, maka kekhawatiran tidak bisa berbuat adil harus didahulukan. Oleh sebab itu para ulama menyimpulkan, dalam kondisi seperti ini pernikahan hukumnya Makruh. Bahkan, Mazhab Hanafi menghukuminya dengan Makruh Tahrim. Yaitu Makruh yang mendekati hukum Haram.

Dalam Mazhab Maliki, pernikahan hukumnya Makruh jika dengan menikah justru membuatnya terlena dan mengesampingkan amalan ibadah lain yang hukumnya Wajib.

Dalam Mazhab Syafi’i, bagi orang yang memang belum butuh untuk menikah, baik karena belum siap, atau karena halangan berupa sakit, fisik lemah, dan semisalnya, maka pernikahan hukumnya Makruh bagi dirinya. Lain halnnya dalam Mazhab Hanbali, menurut sebuah riwayat dalam Mazhab ini, pernikahan hukumnya Makruh bagi orang yang tidak memiliki ketertarikan syahwat. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/215)
Pernikahan itu Bisa Haram

Hukum pernikahan bisa menjadi haram jika dengan pernikahan itu justeru menimbulkan madharat yang lebih besar. Jika seseorang yakin pasti akan terjadi ketidak adilan dalam keluarganya nanti, maka pernikahan hukumnya Haram bagi dirinya, demikian pendapat Mazhab Hanafi.

Jika seseorang memang yakin bisa menahan diri dari perbuatan zina, namun jika ia menikah justru akan memunculkan bahaya pada dirinya seperti perempuan yang belum memiliki kemampuan untuk berhubungan/jima’, atau laki-laki yang sama sekali tak bisa menafkahi. Atau bisa memberi nafkah tapi dari harta yang haram, maka dalam kondisi seperti ini menurut Mazhab Maliki pernikahan hukumnya Haram.

Sementara bagi seorang muslim yang berada di Darul Kufri/Negara kafir tanpa rasa aman, ia diharamkan untuk menikah kecuali karena kondisi darurat tertentu. Lain halnya jika statusnya sebagai seorang pasukan perang Islam yang sedang dalam misi peperangan, dalam kondisi ini ia dibolehkan melangsungkan pernikahan.

Kasus demikian ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Said bin Abi Hilal, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan Asma’ binti Umais sementara mereka dalam sebuah misi peperangan. (Al-Ishabah, Ibnu Hajar, 4/225. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/215) 

Kapan Pernikahan itu Hukumnya Mubah?

Bagi siapapun yang masih mampu mengendalikan nafsu syahwat, dan memang belum memiliki keinginan untuk menikah, maka pernikahan hukumnya mubah bagi dirinya.

Dalam Mazhab Maliki disebutkan, seseorang yang belum berkeinginan untuk memiliki anak, atau belum memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, maka pernikahan hukumnya mubah bagi dirinya.

Sedangkan dalam Mazhab Hanafi disebutkan, jika seseorang masih merasa lemah untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam rumah tangga, maka pernikahan hukumnya mubah bagi dirinya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 41/216) Wallahu a’lam [dakwah.id] 
 
Source: https://www.dakwah.id/pernikahan-wajib-jika-tidak-tahan

FikihKeluarga Ingin Melamar Perempuan? Baca ini dulu

 
Jika hati dan mental serta persiapan sudah siap, segeralah melamar perempuan yang ingin dinikahi. Sebab belum tentu anda adalah pelamar pertama terhadap perempuan tersebut. Konfirmasikan terlebih dahulu, apakah perempuan tersebut sudah dilamar oleh laki-laki lain atau belum. Jika ternyata terbukti sudah ada laki-laki lain yang melamar perempuan tersebut, apa yang harus dilakukan? Bagaimana hukum melamar perempuan yang telah dilamar laki-laki lain?

Melamar, atau bahasa syar’i-nya Khitbah, seorang perempuan yang telah atau sedang dalam proses dilamar oleh laki-laki lain telah dirinci hukumnya oleh para ulama Fikih. Secara global ada tiga kondisi dalam masalah ini:
Kondisi Pertama: Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-Laki Lain Dan Perempuan Telah Menyetujui Lamaran Laki-Laki Pertama

Jika perempuan telah menerima dan menyetujui lamaran laki-laki pertama, maka hadirnya lamaran laki-laki berikutnya hukumnya haram. Ini telah menjadi kesepakatan para ulama Fikih.

Namun, jika ternyata laki-laki yang pertama melamar mengizinkan laki-laki kedua untuk mengajukan lamaran, para ulama membolehkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ู„َุง ูŠَุจِุนْ ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ุนَู„َู‰ ุจَูŠْุนِ ุฃَุฎِูŠู‡ِ ูˆَู„َุง ูŠَุฎْุทُุจْ ุนَู„َู‰ ุฎِุทْุจَุฉِ ุฃَุฎِูŠู‡ِ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ูŠَุฃْุฐَู†َ ู„َู‡ُ

“Janganlah seseorang menjual barang yg telah dijual kepada saudaranya dan janganlah melamar perempuan yg telah dilamar saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim No.2787)

Berkaitan dengan hadits di atas, Jumhur ulama menyatakan bahwa makna larangan yang terkandung dalam hadits tersebut adalah larangan pengharaman. Imam an-Nawawi memberikan keterangan terkait beberapa hadits yang serupa dalam kasus ini, bahwa hadits-hasits tersebut secara kasat menunjukkan hukum haramnya melamar perempuan yang telah dilamar oleh laki-laki lain. Para ulama juga telah ijma’ tentang keharaman lamaran terhadap perempuan yang telah dilamar laki-laki lain dan perempuan tersebut secara tegas menerima lamaran pertama. Ibnu Qudamah al-Maqdisi juga telah menegaskan pendapat yang sama. (Syarh an-Nawawi, 9/208, al-Mughni, 7/523)

Al-Qadhi Abdul Wahab al-Baghdadi, penulis kitab al-Mu’awwanah menjelaskan, “Laki-laki yang datang berikutnya dilarang melamar perempuan jika kondisi lamaran laki-laki pertama telah diterima secara jelas oleh perempuan tersebut. Jika sampai terjadi akad nikah antara perempuan tersebut dengan pelamar kedua, maka harus dipisah/Fasakh. (Al-Mu’awwanah, 2/759, al-Muhalla, 9/165)

Sementara al-Mula Ali al-Qari, ulama Mazhab Hanafi, berpendapat, “Khitbah/lamaran yang dilarang adalah jika antara pelamar pertama dan perempuan teah saling menyetujui. Jika sampai terjadi pernikahan antara pelamar kedua dengan perempuan tersebut tanpa ada izin dari pelamar pertama, pernikahan tersebut tetap sah, tapi berdosa.” (Mirqatul Mafatih, 6/304)

Kondisi Kedua: Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-Laki Lain Dan Perempuan Telah Menolak Lamaran Pertama

Jika laki-laki yang pertama kali melamar ternyata ditolak oleh perempuan tersebut, maka laki-laki berikutnya boleh melamar perempuan tersebut. Ini pendapat yang telah disepakati oleh para ulama Fikih.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Siapa yang telah melamar perempuan namun ditolak, maka kesempatan bagi laki-laki lain untuk melamar perempuan itu.” (Al-Mughni, 7/520)
Kondisi Ketiga: Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-Laki Lain Dan Perempuan Belum Memberi Jawaban Pasti Kepada Pelamar Pertama

Jika ada laki-laki yang melamar perempuan yang telah dilamar laki-laki lain, dan perempuan tersebut belum memberi jawaban pasti terhadap pelamar pertama, baik karena sebab masih mempertimbangkan keputusan, masih ragu, atau sebab lain, dalam kasus ini Ulama Fikih berbeda Pendapat:

Pendapat Pertama:

Dalam kondisi perempuan yang masih belum memberi jawaban pasti atas lamaran pertama, boleh bagi laki-laki lain untuk mengajukan lamaran kepada perempuan tersebut. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama Mazhab Maliki, Hanafi, dan pendapat yang rajih dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali. (Al-Mudawwanah, 2/494, al-Mukhtar, 2/262, al-Umm, 5/272, al-Mughni, 7/520)

Pendapat ini berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ู„َุง ูŠَุจِุนْ ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ุนَู„َู‰ ุจَูŠْุนِ ุฃَุฎِูŠู‡ِ ูˆَู„َุง ูŠَุฎْุทُุจْ ุนَู„َู‰ ุฎِุทْุจَุฉِ ุฃَุฎِูŠู‡ِ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ูŠَุฃْุฐَู†َ ู„َู‡ُ

“Janganlah seseorang menjual barang yg telah dijual kepada saudaranya dan janganlah melamar perempuan yg telah dilamar saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim No.2787) 

Pendapat Kedua:

Dalam kondisi perempuan yang masih belum memberi jawaban pasti atas lamaran pertama, maka haram hukumnya mengajukan lamaran berikutnya, sampai ada jawaban jelas terhadap lamaran pertama. Ini seperti halnya hukum melamar perempuan yang telah menyetujui lamaran pertama. Ini adalah pendapat Mazhab Zahiri. (Al-Muhalla, 9/165)

Argumentasinya, menurut mazhab ini, hadits tentang pengharaman lamaran terhadap perempuan yang telah dilamar laki-laki lain itu sifatnya mutlak dan general, kecuali pada dua kondisi: tegas menolak lamaran pertama, atau memberi izin untuk lamaran kedua. Sehingga, jika kasus ini terjadi, maka lamaran tersebut rusak dan batal dengan sendirinya. (Al-Muhalla, 10/33)

Menurut mereka, jika saja kondisi seperti itu dibolehkan, tentu hukumnya bisa berpengaruh pada pelamar pertama. Jika ternyata pelamar kedua ternyata lebih baik dari pelamar pertama, maka tentu perempuan tersebut akan lebih menerima lamaran yang kedua, bukan yang pertama. Tentu ini akan menyakiti pihak pelamar pertama. (Ahwal asy-Syakhshiyah, 31)


Hukum Lamaran Di Atas Lamaran

Lamaran seorang laki-laki terhadap perempuan yang jelas-jelas sudah menerima lamaran laki-laki pertama tanpa ada izin dari pelamar pertama hukumnya adalah haram. Para ulama Fikih telah Ijma’ dalam masalah ini. Dalam kondisi tersebut, pelamar kedua dihukumi telah berbuat maksiat menurut kesepakatan para Ulama. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 7/11, Syarh Shahih Muslim, 9/208)

Sementara ada pendapat lain yang menyatakan bahwa lamaran yang dilakukan setelah ada lamaran pertama namun belum disetujui oleh perempuan yang dilamar, statusnya adalah makruh. Sebab, dalam kondisi seperti ini masih ada kemungkinan perempuan tersebut menerima lamaran yang pertama kali datang. (Al-Fiqh al-Muqarin lil Ahwal asy-Syakhshiyah, Abul ‘Ainain Badran, 29)
Apakah Hukum Haram Lamaran Kedua Itu Berpengaruh pada Keabsahan Akad Nikah?

Jika ternyata laki-laki yang melamar kedua nekat menikahi perempuan yang dilamar dan perempuan tersebut menyetujuinya, apakah hukum haram dalam kasus ini dapat mempengaruhi keabsahan atau kerusakan akad nikah keduanya?

Menurut pendapat Jumhur Ulama Fikih dari Mazhab Hanafi, Syafi’I dan Hanbali, menyatakan bahwa akad nikahnya tetap sah. (Al-Aini, 20/186, Syarh An-Nawawi, 9/208, al-Mughni, 7/520)

Imam an-Nawawi mengatakan, “Nikahnya sah dan tak perlu dipisah, ini adalah pendapat Mazhab kami dan Mazhab Jumhur.” (Syarh an-Nawawi, 9/208)

Az-Zuhaili mengungkapnkan, bahwa larangan yang ada pada kasus ini tidak ditujukan kepada akad nikahnya, tapi kepada sebab lain yang menjadi substansinya, sehingga tidak membatalkan akad. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 7/117)
Apa Hukuman Bagi Laki-laki Yang Melamar Perempuan Yang Telah Dilamar Laki-laki Lain?

Di dalam aturan hukum Islam, tidak ada hukuman khusus bagi laki-laki yang melamar perempuan yang telah dilamar oleh laki-laki lain dan atau setelah itu nekat menikahinya. Namun, laki-laki tersebut harus menanggung beban dosa di akhirat. Sebab ia telah melakukan sebuah kezaliman terhadap sesama muslim dalam urusan pernikahan. Ini adalah pernuatan maksiat.


Sehingga, hukuman yang berlaku bagi dirinya ada dua. Pertama, hukuman akhirat, ia harus menanggung beban dosa, maka hendaknya ia segera bertaubat. Kedua, hukuman dunia, jika ia berada di Negara yang telah tegak hukum Islam, Hakim atau Qadhi cukup memberinya hukuman ta’zir. Hukuman ini berlaku bagi pihak laki-laki dan pihak permpuan yang telah menyetujui untuk dinikahi pelamar kedua. (Khitbatun Nikah, Abdurrahman ‘Itr, 146)
Lalu, Bagaimana Solusi Atas Kasus Proses Melamar Perempuan Seperti di Atas?

Solusinya, hendaknya seorang laki-laki yang ingin melamar perempuan betul-betul memastikan kondisi perempuan yang ingin dilamar. Apakah perempuan tersebut telah atau sedang dalam proses lamaran dengan laki-laki lain atau tidak.

Tidak perlu khawatir dengan masalah jodoh. Karena persoalan jodoh sudah menjadi ketentuan dalam takdir Allah ‘Azza wa Jalla. Manusia hanya dituntut berusaha sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Jika memang perempuan tersebut adalah jodoh, pasti Allah ‘Azza wa Jalla akan segera mempertemukan dengan cara yang paling Allah ‘Azza wa Jalla sukai. Karena Allah ‘Azza wa Jalla tak pernah keliru dalam menetapkan takdir. Wallahu a’lam [dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/ingin-melamar-perempuan-baca-ini-dulu

Berqurban (Udhiyyah) Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

 
Bagi masyarakat Indonesia yang kondisi ekonominya di bawah rata-rata, tak mudah untuk bisa ikut berqurban (Udhiyyah) di hari raya Idul Adha. Namun semangat untuk melaksanakan ibadah mulia ini terus saja memancar kuat. Berbagai cara dilakukan agar bisa ikut berqurban. Mulai dari nyicil menabung sekian tahun, hingga rela berhutang kepada saudara yang mampu. Tentu, semangat ini muncul dari motivasi imani berdasar petunjuk Nabi.

Karena saking semangatnya, bahkan ada sebagian masyarakat yang bertekad untuk berqurban (Udhiyyah) yang diniatkan sebagai qurban kerabat, saudara, atau orang tuanya yang telah meninggal. Fenomena ini tampaknya memunculkan secuil polemik yang menyeret sebagian umat Islam ke ranah diskusi. Bagaimana sih sebenarnya?, bolehkah berqurban (Udhiyyah) dengan niat atau diatasnamakan pada orang yang telah meninggal?

Menurut Syaikh Abdul Qadir As-Siba’i, termasuk di antara amal shalih yang pelaksanaannya boleh diwakilkan oleh saudara sesama Muslim baik yang dekat maupun jauh, baik yang kaya maupun yang miskin adalah berqurban (Udhiyyah) dengan niatan menggantikan orang yang sudah meninggal, baik itu dari harta orang yang berqurban maupun dari pihak yang diwakilkan. (Abdul Qadir As-Siba’i, Al-Qaul Ash-Shawab fi Ihda’ Ats-Tsawab, hlm. 149)

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

ุฃَู…َุฑَ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุจِูƒَุจْุดٍ ุฃَู‚ْุฑَู†َ، ูŠَุทَุฃُ ูِูŠ ุณَูˆَุงุฏٍ، ูˆَูŠَุจْุฑُูƒُ ูِูŠ ุณَูˆَุงุฏٍ ูˆَูŠَู†ْุธُุฑُ ูِูŠ ุณَูˆَุงุฏٍ، ูَุฃُุชِูŠَ ุจِู‡ِ ู„ِูŠُุถَุญِّูŠَ ุจِู‡ِ، ูَู‚َุงู„َ ู„َู‡َุง: ูŠَุง ุนَุงุฆِุดَุฉُ ู‡َู„ُู…ِّูŠ ุงู„ْู…ُุฏْูŠَุฉَ ุซُู…َّ ู‚َุงู„َ: ุฃَุดْุญِุฐِูŠู‡َุง ุจِุญَุฌَุฑٍ ูَูَุนَู„َุชْ، ุซُู…َّ ุฃَุฎَุฐَู‡َุง، ูˆَุฃَุฎَุฐَู‡ُ، ูَุฃَุถْุฌَุนَู‡ُ، ุซُู…َّ ุฐَุจَุญَู‡ُ، ุซُู…َّ ู‚َุงู„َ: ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ، ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุชَู‚َุจَّู„ْ ู…ِู†ْ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَุขู„ِ ู…ُุญَู…َّุฏٍ، ูˆَู…ِู†ْ ุฃُู…َّุฉِ ู…ُุญَู…َّุฏٍ» ุซُู…َّ ุถَุญَّู‰ ุจِู‡ِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan seekor domba yang bertanduk yang kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk diqurbankan, lantas beliau bersabda kepada ‘Aisyah,

‘Wahai ‘Aisyah bawalah pisau kemari.’

Kemudian beliau bersabda, ‘Asahlah pisau ini dengan batu.’

Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang beliau perintahkan. Setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya, lalu beliau menyembelihnya. Kemudian beliau mengucapkan,

‘Dengan nama Allah, ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’ Beliau berqurban dengannya.’” (HR. Muslim no. 1967).

Pada lafal “‘An Muhammad wa aali Muhammad” menunjukkan diterimanya hasil qurban yang dilakukan seseorang sebagai perwakilan dari keluarganya, sehingga dia berserikat dengan mereka dalam hal pahala.

Demikian juga perwakilan seorang mukallaf dari orang lain dalam melaksanakan ketaatan, dianggap sah meskipun tidak ada perintah maupun wasiat dari orang lain. Sehingga sah pula menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, baik itu berupa shalawat atau yang lainnya. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ad-Daruquthni dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,

“Bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, Sesungguhnya dulu aku memiliki kedua orang tua yang selalu aku berbakti kepada keduanya ketika masih hidup, lantas bagaimana aku bisa berbakti kepada keduanya sepeninggal mereka?’

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya di antara wujud berbakti setelah berbakti kepada mereka di dunia adalah dengan engkau bershalawat bagi keduanya bersama shalawatmu, dan engkau puasa untuk keduanya bersama puasamu.” (Ash-Shan’ani, Subulussalam, 2/531)

Dalam kitab Al-Mufasshal fi Ahkam Al-Udhiyah juga lebih dijelaskan bahwa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban untuk orang yang sudah meninggal, karena beliau berqurban untuk keluarga dan juga umatnya, sementara di antara mereka ada yang sudah meninggal. (Hassamuddin bin Musa, Al-Mufasshal fi Ahkam Al-Udhiyah, hlm. 167).

Hal ini juga dikuatkan dengan perbuatan sahabat dalam sebuah riwayat Abu Daud dari Hanasy, dia berkata, “Saya melihat Ali berqurban (Udhiyyah) dengan dua domba, maka aku bertanya padanya, ‘apa ini?’ dia menjawab, ‘Sesungguhnya Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam berwasiat padaku agar aku berqurban untuknya, maka akupun berqurban untuknya.’” (Abu Daud As-Sirjustani, Sunan Abi Daud, 3/94, hadits no. 2790). [Azzam/dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/berqurban-untuk-yang-sudah-meninggal

Qiyamul Lail Beda dengan Shalat Tahajud, Baru Tahu? Baca Ini

 
Problematika bahasa yang acap menjangkiti masyarakat adalah kekurangtepatan antara penggunaan istilah dengan definisi sebenarnya. Tadinya ingin mendefinisikan sebuah aktivitas, ternyata penggunaan istilahnya keliru, atau bisa juga tertukar. Sebenarnya nggak begitu jadi masalah ketika kedua belah pihak yang berkomunikasi sama sama ngerti maksud sebenarnya. Tapi kalau lawan komunikasinya salah paham, apalagi itu urusan yang cukup berisiko? Tentu berbahaya. Kita ambil satu contoh; penggunaan istilah shalat Tahajud dan istilah Qiyamul Lail.

Banyak masyarakat Muslim Indonesia yang menggeneralisir makna dari istilah shalat Tahajud dan Qiyamul Lail. Shalat Tahajud dianggap sama dengan Qiyamul Lail. Qiyamul Lail dianggap sama dengan shalat Tahajud. Hampir rata-rata masyarakat Muslim sekitar kita saat ditanya tentang definisi shalat Tahajud dan Qiyamul Lail seperti itu jawabannya.
Definisi Shalat Tahajud dan Qiyamul Lail dalam Fikih Islam

Kata Tahajud berasal dari kata hajada, artinya tidur di malam hari. Bentuk pelakunya disebut al-Hajid. Bentuk pluralnya adalah al-Hujud. Sebagian ahli bahasa arab mengartikan hajada dengan shalat di malam hari. Istilah Shalatul Laili sama artinya dengan at-Tahajud. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/118).

Al-Mutahajjid artinya orang yang bangkit dari tidur untuk melaksanakan shalat. (Lisanul Arab, 3/432)

Abu Bakar Ibnul Arabi memaknai Tahajud dengan tiga pengertian. Pertama, tidur, kemudian shalat, kemudian tidur, kemudian shalat. Kedua, shalat setelah bangun dari tidur. Ketiga, setelah shalat isya’. (Mu’jamul Mushthalahat wal Alfadz al-Fiqhiyyah, Mahmud Abdurrahman Abdul Mun’im, 1/396)

Qiyam berasal dari bahasa arab yang artinya bangkit dari duduk. Sementara al-Lail artinya adalah malam, dihitung semenjak matahari terbenam sampai terbitnya fajar shadiq. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/117)

Dalam istilah para ulama fikih, Qiyamul Lail didefinisikan dengan menghabiskan waktu malam meskipun hanya satu jam dengan aktivitas ibadah berupa shalat dan selainnya, tanpa ada syarat terus-menerus sepanjang malam. (Mu’jamul Mushthalahat wal Alfadz al-Fiqhiyyah, Mahmud Abdurrahman Abdul Mun’im, 3/130)

Makna Qiyamul Lail adalah menyibukkan diri di sebagian besar waktu malam dengan aktivitas ketaatan—ada yang mengatakan cukup satu jam—seperti membaca al-Quran, menyimak hadits, bertasbih, atau shalawat. (Maraqil Falah bi Hasyiyah ath-Thahawi, 219. Ibnu Abidin, 1/460, 461)

Sebagian ulama fikih memang ada yang memaknai Qiyamul Lail dengan shalat Tahajud. Barangkali penggunaan istilah Qiyamul Lail untuk menyebut shalat Tahajud ini bersumber dari makna yang terkandung dari sebuah hadits yang disabdakan oleh Rasulullah berikut ini,

ูˆุนู† ุนุจุฏ ุงู„ู„َّู‡ ุจู† ุนู…ุฑูˆ ุจู† ุงู„ุนุงุต ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ู‡ُู…ุง ู‚ุงู„، ู‚ุงู„ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠู‡ِ ูˆَุณَู„َّู… ูŠุง ุนุจุฏ ุงู„ู„َّู‡ ู„ุง ุชูƒู† ู…ุซู„ ูู„ุงู† ูƒุงู† ูŠู‚ูˆู… ุงู„ู„ูŠู„ ูุชุฑูƒ ู‚ูŠุงู… ุงู„ู„ูŠู„ ู…ُุชَّูَู‚ٌ ุนَู„َูŠู‡ِ.

Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, engkau jangan seperti si fulan, dulu ia rajin Qiyamul Lail sekarang ia sudah tidak melaksanakan Qiyamul Lailnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Para ulama memahami Qiyamul Lail dalam hadits tersebut maksudnya adalah shalat malam.

Ada yang memaknai Qiyamul Lail itu boleh didahului dengan tidur terlebih dahulu atau tanpa tidur dahulu. Sedangkan shalat Tahajud tidak dikerjakan kecuali setelah tidur.

Dengan mengembalikan definisi shalat Tahajud dan Qiyamul Lail kepada makna syar’i seperti ini, tampak perbedaan yang sangat jelas antara istilah shalat Tahajud dan istilah Qiyamul Lail.

Shalat Tahajud adalah istilah khusus untuk menyebut shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah tidur. Hanya shalat. Sementara Qiyamul Lail memiliki makna yang lebih luas dari itu; bangkit dari tidur untuk mengerjakan aktivitas ibadah.

Aktivitas ibadah Qiyamul Lail tidak terbatas pada shalat saja sebagaimana dalam definisi shalat Tahajud, akan tetapi mencakup segala aktivitas ibadah, seperti membaca al-Quran, berzikir, Istighfar, Menyimak hadits, termasuk juga shalat sunnah.

Kemudian, shalat tahajud dilakukan setelah bangun dari tidur di malam hari. Sedangkan Qiyamul Lail boleh dilaksanakan langsung setelah Isya’ tanpa harus tidur terlebih dahulu.

Singkat kata, makna Qiyamul Lail lebih luas dari shalat Tahajud. Sehingga, shalat Tahajud itu berbeda dengan Qiyamul Lail. Qiyamul Lail tidak hanya shalat Tahajud. Shalat Tahajud termasuk bagian dari Qiyamul Lail.
Istilah Shalat Tahajud dan Qiyamul Lail dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi V versi aplikasi online, Shalat Tahajud tercatat sebagai bentuk tidak baku dari kata Salat Tahajud. KBBI mendefinisikan Salat Tahajud sebagai salat sunah, sedikitnya dua rakaat, dikerjakan sesudah bangun tidur pada separuh malam hingga menjelang subuh; qiamulail.

Sedangkan kalau anda mengetikkan kata Qiyamul Lail dalam kolom pencarian pada aplikasi KBBI versi V tersebut, anda tidak akan menemukan hasil pencarian, yang muncul justru istilah qiyamuhu binafsihi yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan istilah yang ingin anda cari.

Qiyamul Lail dalam KBBI versi V ditulis dengan qiamulail / qi.a.mu.la.il. Definisinya, salat di tengah malam secara teratur (seperti salat Tahajud, tarawih, witir).

Setelah mengetahui makna sebenarnya yang tercatat dalam kamus istilah Islam sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, ternyata dalam definisi qiyalul lail versi Kamus Besar Bahasa Indonesia didapati sebuah menyempitan makna Qiyamul Lail hanya sebagai shalat saja.

Padahal, definisi sesungguhnya dari istilah Qiyamul Lail sama sekali tidak terbatas pada shalat yang dilaksanakan di tengah malam saja, namun mencakup seluruh aktivitas ibadah yang dilakukan di tengah malam. Mulai dari zikir, istighfar, membaca al-Quran, shalat, dan aktivitas ibadah lainnya. Wallahu a’lam [M. Shodiq/dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/qiyamul-lail-beda-dengan-shalat-tahajud

Qadha’ Shalat Witir Karena Telat Bangun, Emang Boleh?

 
Umumnya, orang Indonesia berangkat kerja pukul delapan pagi, pulang kerja jam empat sore. Dan akhir bulan adalah masa-masa menumpuknya target pekerjaan bulanan, harus lembur. Badan capek, pikiran penat, ibadah jadi kurang semangat. Shalat tahajud dan shalat witir menjadi korban. Bangun shubuh saja telat, apalagi mau mengerjakan shalat tahajud dan shalat witir. Bagaimana solusinya jika situasinya demikian?

Apa memang harus pasrah meninggalkan shalat witir, sementara mayoritas ulama menyatakan shalat witir itu amalan sunnah yang ditekankan (muakkadah) plus mengandung bejibun keutamaan?


Jangan khawatir kehilangan shalat witir. Mayoritas Ulama baik dari kalangan sahabat, Tabi’in dan para imam mazhab sepakat bahwa jika tak sempat melaksanakan shalat witir, maka boleh meng-qadha’nya.

Kesimpulan hukum tersebut berdasar dari beberapa hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu :

ู…َู†ْ ู†َุงู…َ ุนَู†ْ ูˆِุชْุฑِู‡ِ ุฃَูˆْ ู†َุณِูŠَู‡ُ ูَู„ْูŠُุตَู„ِّู‡ِ ุฅุฐَุง ุฐَูƒَุฑَู‡ُ

“Barangsiapa yang tertidur sampai meninggalkan shalat witir, atau karena lupa, maka hendaknya dia mengerjakan shalat tersebut jika dia ingat.” (HR. Abu Daud, no. 1431 dengan sanad yang shahih)

Hadits di atas menunjukkan atas bolehnya meng-qadha’ shalat witir yang terlewatkan sebagaimana pendapat yang dipegang oleh sebagian Sahabat, Tabi’in dan para imam mazhab. (Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Nail al-Authar, 3/59).
Kapan Waktu Qadha’ Shalat Witir?

Mengenai waktu pelaksanaannya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah dimintai fatwa tentang hal tersebut, lantas beliau rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang terlewatkan shalat witirnya, dia mengerjakannya pada waktu antara terbit fajar dan shalat Shubuh. Sebagaimana yang dikerjakan oleh Abdulllah bin Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum.

Hanya saja ada pendapat yang lebih rajih bahwa shalat witir yang terlewatkan di-qadha’ pada waktu paginya (dhuha), karena pendapat tersebut lebih selaras dan sejalan dengan riwayat hadits lain, “Barangsiapa yang tertidur hingga terlewatkan witirnya, atau karena lupa maka hendaknya dia shalat ketika sudah masuk waktu pagi dan apabila dia ingat.” (Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240)
Qadha’ Shalat Witir Rekaatnya Digenapkan

Lantas, apakah dikerjakan dengan sifat yang sama? Yaitu dengan bilangan ganjil? Maka pada hal ini menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak di-qadha’ dengan sifat yang sama, akan tetapi pendapat yang paling shahih adalah dengan menambahkan bilangannya menjadi genap. Pendapat ini disimpulkan dengan menyitir hadits dalam Shahih Muslim yang berbunyi “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhalangi mengerjakan shalat qiyamul lail karena ketiduran atau karena sakit, maka beliau shalat di siang harinya dua belas rekaat.” (Ibnu Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 2/240).


Maka barang siapa yang mempunyai kebiasaan shalat witir di malam harinya, namun terlewatkan karena udzur, ia bisa mengqadha’ nya di waktu Dhuha dengan menambah bilangan satu rekaat menjadi genap.

Jadi jika dia biasa mengerjakan shalat witir tiga rekaat misalnya, maka ketika diqadha’ menjadi empat rekaat. Karena yang demikian itu merupakan bentuk penjagaan terhadap aktivitas ibadah yang biasa dia lakukan meskipun sudah lewat waktunya. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2/243).
Solusi Lain Agar Tetap Bisa Shalat Witir

Melakukan qadha’ shalat witir memang belum menjadi tradisi di masyarakat sekitar kita. Namun inilah syariat Islam, datang dengan membawa solusi.

Jika anda bisa memperkirakan kondisi fisik yang sedang lelah dan capek, anda juga bisa melaksanakan shalat witir di awal waktu jika memang secara perkiraan anda kemungkinan besar akan kesulitan bangun sebelum masuk waktu Shubuh. Anda bisa melaksanakan shalat witir sebelum anda tidur malam. Secara hukum syariat ini boleh.

Solusi-solusi yang ditawarkan syariat Islam ini tidak lain adalah untuk memudahkan umat Islam dalam beribadah kepada Allah, berlomba-loma memperbanyak bekal ibadah mumpung masih ada kesempatan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ุฎَุดِูŠَ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ุฃَู†ْ ู„َุง ูŠَุณْุชَูŠْู‚ِุธَ ู…ِู†ْ ุขุฎِุฑِ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ูَู„ْูŠُูˆุชِุฑْ ู…ِู†ْ ุฃَูˆَّู„ِู‡ِ

“Barang siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaknya melaksanakan shalat witir di awal malam.”

ูˆَู…َู†ْ ุทَู…ِุนَ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ุฃَู†ْ ูŠَู‚ُูˆู…َ ู…ِู†ْ ุขุฎِุฑِ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ูَู„ْูŠُูˆุชِุฑْ ู…ِู†ْ ุขุฎِุฑِ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ูَุฅِู†َّ ู‚ِุฑَุงุกَุฉَ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†ِ ูِูŠ ุขุฎِุฑِ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ู…َุญْุถُูˆุฑَุฉٌ ูˆَู‡ِูŠَ ุฃَูْุถَู„ُ

“Dan barang siapa di antara kalian yang sanggup untuk bangun di akhir malamnya, hendaknya melaksanakan shalat witir di akhir malam, karena sesungguhnya bacaan Al-Quran di akhir malam adalah disaksikan (oleh para malaikat) dan itu merupakan (waktu) yang paling utama.” (HR. Tirmidzi, no. 418. Ibnu Majah no. 1177. Muslim no. 1255 ). Wallahu A’lam [Azzam/dakwah.id]
 
Source: https://www.dakwah.id/qadha-shalat-witir-karena-telat-bangun